Truk yang di parkir sementara sopirnya unjukrasa. (foto/khoi)

Blitar, (pawartajatim.com) – Sebanyak sepuluh provokator diamankan petugas kepolisian resort Blitar. Sebab, mereka disinyalir sebagai provokator dalam aksi unjuk rasa penolakan kebijakan Over Dimension Over Loading (ODOL), Kamis (19/6). Aksi ini terjadi di Jalan Raya Kecamatan Selorejo yang  menghubungkan dua wilayah antara Kabupaten Blitar-Malang.

Aksi penolakan kelebihan dimensi dan muatan ini, semula berlangsung tertib dan aman. Selang beberapa waktu kemudian, suasana berubah kacau. Bahkan tindakan anarkis mulai dilakukan.  Mereka mulai menutup akses jalan dengan cara memarkirkan kendaraan truk sembarangan.  Sehingga terjadi kemacetan Jalan Raya sepanjang dua kilometer.

Aparat yang dipimpin Wakapolres Blitar, Kompol Fadillah L.K. Panara, segera turun ke lokasi. Untuk mengendalikan situasi yang mulai memanas. Petugas melakukan negosiasi kepada para pendemo agar tidak melakukan tindakan anarkis.

Akhirnya membuahkan hasil. Sehingga arus jalan kembali normal, meski harus bergantian. Kendati demikian, kata Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, melalui Kasi Humas Polres Blitar, Ipda Putut Siswahyudi, petugas harus bertindak tegas. Sebanyak kesepuluh orang terpaksa diamankan. Sopir dan kernet truk yang dianggap provokator.

“Kondisinya dalam keadaan mabuk akibat miras. Dan sekarang kami mintai keterangan ” ujar kasi Humas Polres Blitar. Dari sepuluh orang yang diamankan ini, terdapat  satu orang pelaku  berinisial G. Y., (kernet) dinyatakan positif menggunakan narkotika setelah menjalani tes urine yang dilakukan oleh tim Dokkes Polres Blitar.

Saat ini, G. Y. menjalani penyidikan lebih lanjut di ruang Satresnarkoba. Selain menangkap para pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan lima unit truk dan dua unit motor yang digunakan untuk memblokade jalan.

Bahkan, polisi juga menyita tiga senjata tajam jenis gober dan satu buah badik. Termasuk sembilan unit HP dan sejumlah botol miras. “Ya, benar. Semuanya kami amankan sebagai barang bukti penyelidikan.” kata Putut.

Sopir truk unjukrasa di Blitar. (foto/khoi)

Setelah dilakukan pengembangan kasus, empat dari sepuluh orang yang diamankan, masing-masing berinisial J. N., G. Y., H. E. Y., dan F. A., diduga terlibat dalam praktik judi online. Polisi saat ini masih mendalami temuan tersebut untuk memastikan fakta-fakta serta menentukan apakah unsur pidana dapat dikenakan terhadap para terduga pelaku atau tidak.

Pemeriksaan lanjutan sedang dilakukan untuk menggali lebih jauh motif dan keterlibatan mereka dalam aktivitas melanggar hukum tersebut. Kapolres Blitar menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk tindakan anarkis yang membahayakan keselamatan publik.

Ia menegaskan bahwa unjuk rasa adalah hak warga negara, tetapi harus dilakukan secara tertib, damai, dan tidak mengganggu ketertiban umum. Polres Blitar masih mendalami dan melakukan pengembangan atas insiden ini dan proses hukum terhadap para pelaku tengah berjalan.

Kepolisian juga mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh oknum yang ingin memanfaatkan aksi demonstrasi untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

Kepolisian berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menindak tegas siapa pun yang mencoba merusak stabilitas sosial di wilayah hukum Polres Blitar. (khoi)