Ketua DPRD Gresik M. Syahrul Munir (pegang mikrofon) sedang memaparkan pandangannya tentang idealnya pelayanan kesehatan untuk masyarakat. (foto/dra)

Gresik, (pawartajatim.com) – Untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat, wakil rakyat berkolaborasi mengadakan pertemuan penyamaan persepsi. DPRD Gresik bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Gresik menggelar diskusi Sinkronisasi Pelayanan Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), bersama stakeholder. Diantaranya, BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Kepala Dinas Kesehatan, perwakilan Puskesmas, dan Rumah Sakit serta Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Gresik.

Kegiatan yang digelar dalam rangka Hari Pers Nasional (HPN) tahun 2025 ini dihadiri Ketua DPRD Gresik, M. Syahrul Munir, beserta Wakil Ketua Luthfi Dawam dan Mujid Riduan. Kemudian Ketua Komisi IV yang membidangi urusan kesehatan, M. Zaifuddin, didampingi Wakil Ketua, Pondra Priyo Utomo. Tampak pula Ketua Asosiasi Kepala Desa/AKD Gresik, Yatim beserta Sekretaris Suryadi.

Ketua DPRD Kabupaten Gresik Gresik M. Syahrul Munir, yang sekaligus narasumber menyampaikan, tujuan diskusi ini adalah menyinkronkan persepsi dari semua pihak dalam pelaksanaan alur layanan jaminan kesehatan bagi masyarakat.

Politisi asal Dapil Manyar Bungah ini menjelaskan masalah-masalah dalam pelayanan kesehatan di Kabupaten Gresik terutama menyangkut skema rujukan dari pelayanan di FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) atau puskesmas ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL) rumah sakit.

“Sudah banyak keluhan, aduan masyarakat yang mengalami kesulitan dalam mengakses layanan Kesehatan. Ada yang langsung ke rumah sakit dengan biaya sendiri, walaupun memiliki atau terkaver BPJS,” kata Syahrul Munir, di depan peserta diskusi di Hotel Aston Gresik, Kamis (30/1).

Beberapa waktu lalu, DPRD Gresik dan BPJS Kesehatan dan Dinkes bersama Komisi IV telah membedah masalah ini. Terutama pelaksanaan layanan kesehatan di level Puskesmas hingga rujukan ke rumah sakit.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional ada 144 jenis penyakit memang harus diselesaikan di FKTP (Puskesmas).

Adapun bila diperlukan rujukan ke Rumah Sakit harus berdasarkan pada pemenuhan unsur kegawatdaruratan.”Nah kemarin ada progres, Dinkes, Rumah Sakit dan Puskesmas sudah bertemu untuk menyelaraskan aspek ketentuan kegawatdaruratan ini, karena kapasitas dan kemampuan puskesmas juga berbeda-beda,” tambahnya.

Syahrul berharap, antara pihak Dinas Kesehatan dan Faskes ada kesepakatan yang sama terkait pemahaman skema layanan kesehatan. Mengingat Pemerintah Kabupaten Gresik telah menganggarkan lebih dari Rp 100 miliar untuk UHC (Universal Health Coverage).

Usai diskusi, foto bersama. (foto/dra)

“Jadi semangat pemerintahan, khususnya kami yang di DPRD Gresik berharap tidak sampai terjadi penolakan saat berobat. Sehingga penting dan perlu untuk duduk bersama menyamakan persepsi terkait pelayanan kesehatan di Kabupaten Gresik,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Gresik, dr Mukhibatul Khusnah, menyampaikan, pihaknya memahami tentang aturan 144 penyakit yang harus selesai di Puskesmas tersebut. Namun, ada beberapa penyakit yang memang belum mampu ditangani Puskesmas.

Seperti tetanus, bell’s palsy, refraksi. Khusnah mencontohkan, kasus demam berdarah, juga menjadi problem, karena tidak bisa serta merta dirujuk jika tidak memiliki komplikasi. “Kalau tetanus kan harus ada ruang isolasi, nah itu meski masuk dalam 144 penyakit tersebut, sedangkan di Puskesmas belum bisa menangani maka harus dirujuk. Hasil kesepakatan dengan BPJS tentang penatalaksanaan kegawatdaruratan dan diagnostik non spesialistik, sudah kami share ke FKTP. Tapi di FKTP ada batasan rujukan. Kalau rujukan gawat darurat 24 jam di IGD, kalau rujukan poli harus pada hari kerja,” beber Khusnah.

Sementara itu, dr. Dodyk Sukra Goutama Kabag Penjaminan Manfaat dan Utilisasi (PMU) BPJS Kesehatan Cabang Gresik, menyampaikan, ketentuan aturan 144 penyakit yang harus dilakukan pelayanan di Puskesmas terlebih dahulu sebenarnya sudah berlangsung lama. Bahkan sejak jaminan kesehatan BPJS mulai jalan.

Pun ketentuan rujukan dari FKTP ke rumah sakit juga sama seperti sebelumnya. Yakni, harus memenuhi aspek kegawatdaruratan yang ditentukan oleh dokter Puskesmas atau FKTP. Namun, menurut Dodyk, ada penajaman proses verifikasi pengajuan klaim dari Rumah Sakit ke BPJS.

“Kami ada koreksi tentang kualitas verifikasi, maka ada algoritma sistem verifikasi yang mungkin menyebabkan ada klaim yang tertunda secara otomatis untuk memenuhi permintaan konfirmasi dan verifikasi. Namun, konfirmasi dan verifikasi ini jika sudah ditindaklanjuti oleh rumah sakit maka bisa dilayani,” jelas Dodyk.

Dodyk menyampaikan, pihak BPJS Kesehatan dalam menilai rujukan juga memperhatikan kemampuan dari FKTP/Puskesmas. Seperti fasilitas rawat inap, dokter dan sebagainya. “Jadi penajaman verifikasi klaim dan ketentuan rujukan itu dilaksankan dengan memperhatikan kemampuan FKTP,” kata Dodyk.

Sementara itu, Arief Supriyono dari BPJS Watch Jatim menyampaikan, penajaman verifikasi klaim ini memang dilaksanakan BPJS Kesehatan serentak se-Indonesia. Tidak hanya di Kabupaten Gresik. Hal ini bertujuan agar keuangan BPJS Kesehatan tidak sampai jebol.

“Memang keuangan BPJS ini mengalami defisit, artinya iuran yang masuk lebih kecil dari klaim,” tutur Arief. Untuk menekan biaya pengobatan, Arief menawarkan cara yang bisa ditempuh oleh pemerintah. Khususnya yang menangani bidang kesehatan adalah memasifkan promotif dan preventif. Yakni, mensosialisasikan perilaku hidup sehat dan lebih mengedepankan pencegahan.

“Yang penting promotif dan preventif ini dimasifkan. Sehingga bisa mengurangi biaya kesehatan yang dikeluarkan,” ungkapnya. (dra)