
Surabaya, (pawartajatim.com) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur/Jatim berencana memberikan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk fenomena ‘Sound Horeg’, sistem audio berdaya besar yang banyak digunakan dalam pesta rakyat di sejumlah wilayah Jatim.
Kepala Kanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto, menyebut Sound Horeg sebagai karya anak bangsa yang layak mendapat apresiasi. “Sound Horeg sebenarnya adalah sebuah nama dari hasil olah pikir kreatif masyarakat. Ini merupakan karya yang patut kita lindungi dan hargai,” kata Haris dalam konferensi pers Capaian Kinerja Triwulan I 2025 di Surabaya, Senin (21/4).
Sound Horeg merujuk pada perangkat audio dengan suara keras dan getaran kuat. Biasanya dibawa menggunakan truk untuk meramaikan acara, seperti pawai dan pesta rakyat. Haris menilai karya tersebut memiliki potensi untuk didaftarkan dalam beberapa bentuk kekayaan intelektual.
Seperti hak cipta dan desain industri. Meski kerap dikeluhkan karena kebisingan, Haris, menilai hal itu masih bisa dibina. “Kalau mengganggu ketertiban umum, tentu akan kami arahkan. Yang penting kreativitasnya diapresiasi dan tidak merugikan masyarakat,” jelasnya.
Lonjakan Permohonan HAKI
Pada triwulan I/2025, Kanwil Kemenkum Jatim mencatat 10.333 permohonan kekayaan intelektual—naik 50 persen dibanding periode yang sama tahun lalu. Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari layanan ini juga meningkat menjadi Rp 12,17 miliar, naik 12,04 persen dari tahun sebelumnya.
Peningkatan ini dipengaruhi oleh penyesuaian tarif PNBP dan semakin banyaknya UMKM yang memanfaatkan layanan perlindungan hukum. “Jika mendaftar sebagai UMKM binaan, biaya pendaftaran merek hanya Rp 500.000 dari yang sebelumnya Rp 1,8 juta,” kata Haris.
Potensi Produk Daerah
Selain Sound Horeg, Kemenkum Jatim juga tengah mendorong perlindungan kekayaan intelektual untuk produk unggulan daerah. Seperti Batik Tulis Tenun Gedog Tuban, Durian Bido Jombang, Kopi Excelsa Banyuwangi, Apel Nongkojajar Pasuruan, dan belasan produk lainnya.
Haris menyebut penguatan merek kolektif seperti Ikan Asap Probolinggo serta pengembangan Kawasan Karya Cipta. Seperti Kampung Animasi Malang sebagai langkah strategis.
Ke depan, pihaknya akan menggencarkan kolaborasi dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan pelaku usaha untuk memperluas perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual secara berkelanjutan.
“Dengan dukungan digitalisasi dan pendekatan lokal, kita ingin agar semakin banyak karya kreatif yang terlindungi hukum,” tutup Haris. (ony)










