Surabaya, (pawartajatim.com) – Kejaksaan Tinggi/Kejati Jawa Timur/Jatim menghentikan proses hukum, atau SP3, terhadap guru honorer di Probolinggo, berinisial MMH. Guru honorer sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri/Kejari Probolinggo, dalam perkara rangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jatim, Wagiyo SH MH, menjelaskan, sejak awal perbuatan tersangka MMH sudah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum. Menurut dia, tersangka memalsukan keadaan untuk memperoleh kedudukan sebagai PLD.
“Perbuatan melawan hukumnya pertama adalah pemalsuan. Yang bersangkutan sebenarnya berstatus guru tidak tetap, tetapi menyatakan bukan guru untuk mendapatkan kedudukan tertentu. Perbuatan tersebut adalah melawan hukum,” kata Wagiyo, di kantor Kejati Jatim, Rabu (25/2/26).
Ia menambahkan, tindakan MMH kemudian berlanjut pada penerimaan manfaat yang saling berkaitan yang berakibat menimbulkan kerugian keuangan negara. Untuk itu perkara ini dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi dan bukan pidana umum.
“Ini pidana khusus dari awal karena akibat perbuatan melawan hukum itu terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 118 juta,” tegas Wagiyo. Meski demikian dalam perkara ini Kejaksaan memutuskan menangguhkan penahanan tersangka sejak pekan lalu.
Satu diantara yang menjadi pertimbangan adalah telah dilakukannya pemulihan kerugian keuangan negara. Sementara itu, pada Senin (23/2) lalu tersangka melalui keluarganya telah mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara.

Selain pemulihan kerugian, kejaksaan juga mempertimbangkan rasa keadilan di masyarakat. Wagiyo, mengatakan, perkara ini bermula dari laporan masyarakat. Sehingga aspirasi publik ikut menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
“Kami mempertimbangkan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Unsur pidananya tetap terpenuhi, tetapi ada pertimbangan lain yang kami nilai,” ungkap Wagiyo Aspidsus Kejati Jatim.
Seperti diketahui, MMH bekerja sebagai guru tidak tetap di SDN Brabe 1, Kecamatan Maron, sejak 2017 hingga 2025 dengan total gaji sekitar Rp 138,2 juta. Pada 2019, saat masih aktif mengajar, MMH mendaftar sebagai PLD di Desa Brabe.
Penyidik menilai, untuk memenuhi persyaratan administrasi, tersangka membuat surat pernyataan palsu yang menyatakan dirinya telah mengundurkan diri sebagai guru sejak 17 Juli 2019.
Faktanya, MMH masih aktif mengajar hingga 2025. Selain itu, tersangka juga membuat surat pernyataan pribadi yang menyatakan dirinya bukan lagi guru guna mengelabui pihak Kementerian Desa. (har)











