Sidoarjo, (pawartajatim.com) – Akhirnya, Kepala Desa/Kades Suko, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur/Jatim resmi ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri/Kejari Sidoarjo. Kades Rochyani, ditetapkan tersangka sejak 13 Januari lalu.

Kepala Seksi Intelijen Aditya Rakatama, SH., MH., mengatakan penetapan tersangka atas Rochyani, dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi secara melawan hukum melakukan penyalahgunaan kekuasaan dalam pelaksanaan program pemerintah yaitu Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap/PTSL tahun 2021.

“Senin (24/1) Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka RHY selaku Kepala Desa Suko Kecamatan Sukodono terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan dalam program PTSL namun yang bersangkutan tidak hadir,” kata Kasi Intelijen, Kejari Sidoarjo.

Masih dikatakan pria yang hoby bersepeda ini. Bahwa pemanggilan tersangka Rochyani berdasarkan Surat Perintah Penyidikan serta penetapan tersangka dari Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada tanggal 13 Januari 2022 dan surat panggilan kepada tersangka telah disampaikan kepada tersangka RHY pada tanggal 18 Januari 2022.

“Karena pada hari ini tersangka tidak hadir tanpa alasan yang jelas sehingga Tim Jaksa Penyidik akan melakukan pemanggilan kedua kepada tersangka RHY untuk tanggal 31 Januari 2022,” tegas Kasi Intelijen.

Masih dikatakan mantan Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, bahwa Tim Jaksa Penyidik juga telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp 149.800.000 serta sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan hasil penyalahgunaan kekuasaannya dalam pelaksanaan PTSL di Desa Suko Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo tahun 2021.

Akibat perubatanya Rochyani telah melanggar pasal 12 huruf e UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000, dan paling banyak Rp 1.000.000.000,- atau  Pasal 11 UU RI Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp 50.000.000,- paling banyak Rp 250.000.000.

Sementara itu masih menurut Aditya, Tim Penyidik saat ini juga masih melakukan pemanggilan saksi diantaranya Ketua PTSL Desa Suko, Pemdes Desa Suko, guna memberikan keterangan untuk kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar, ia lihat sendiri dan alami sendiri guna menemukan fakta hukum terkait tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan Program Pemerintah yaitu PTSL Tahun 2021. (no)