Nganjuk, (pawartajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk memastikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nganjuk, Nur Solekan, diperiksa sebagai saksi terkait dugaan kasus korupsi Bendungan Margopatut.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi/Kasi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya, saat dikonfirmasi awak media Senin (6/7/2026). “Iya betul,” kata Koko, singkat menjawab pertanyaan awak media mengenai apakah benar diperiksanya Sekda terkait dugaan kasus korupsi Bendungan Margopatut.
Sebelumnya, Sekda Nganjuk, Nur Solekan, terlihat tiba di Kantor Kejari Nganjuk pada Senin (6/7/2026) pukul 09.50 WIB. Nur Solekan tampak tiba di Kantor Kejari Nganjuk dengan menaiki mobil pribadi berpelat nomor AD 1574 TE.

Setibanya di Kantor Kejari Nganjuk, Nur Solekan segera bergegas ke ruang tunggu Kantor Kejari Nganjuk. Sekda Nut Solekan sempat ditanya awak media mengenai agenda apa yang melatarbelakangi pemeriksaan dirinya hari ini. (kusumo)











