Kejaksaan Dalami Dugaan Pembongkaran Stadion Kanjuruhan

Malang, (pawartajatim.com) – Kepala Kejaksaan Negeri/Kajari Kepanjen, Dr Rachmad Supriyadi, menyampaikan dirinya dengan Pidsus juga Intel terus mendalami dugaan pelanggaran dalam pembongkaran Stadion Kanjuruhan yang dilakukan oleh pelaksana yaitu CV Cipta Guna dan juga pihak Dinas Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Malang Plt Fernando H Matondang.

Terkait pembongkaran bangunan dan fasilitas stadion yang lama adalah menjadi tanggung jawab Dispora Kab Malang dan pihak kontraktor pelaksana CV Sapta Guna. ‘’Kami fokus memeriksa keduanya. dan biar tidak salah tafsir juga perlu kami jelaskan bahwa lingkup pekerjaan yang diduga ada penyimpangan adalah yang dilakukan oleh Dispora Kabupaten Malang dan pelaksana CV Cipta Guna  dan bukan lingkup pekerjaan jasa konstruksi yang dikerjakam  oleh Waskita Kso Abipraya, jadi itu yang perlu saya tekankan,” kata Dr Rachmad Supriyadi, di Malang Jum’at (9/2).

Pihak kejaksaan juga sudah mengubah status dugaan penyimpangan pembongkaran Stadion Kanjuruhan ini dari pidana umum menjadi pidana khusus. Ini dilakukan agar pendalamannya bisa berjalan lebih efisien.

Berdasarkan surat nomor B-376M-5/FD.1/02/2024 kejaksaan juga sudah melakukan sidak kelokasi pembongkaran yang dimaksud diarea Stadion Kanjuruhan Kepanjen (6/2/2024) bersama Sub Seksi Pidana Khusus Garuda.

Ia mengatakan jika pihaknya belum bisa membocorkan hasil sidak tersebut. Karena masih dalam tahap pengumpulan data-data dan beberapa keterangan-keterangan. Tapi dirinya menjanjikan akan segera mengumumkan jika telah ditemukan fakta menyimpang selama proses pembongkaran stadion.

“Sekarang kita masih melakukan audit proses hukumnya, apakah betul proses lelang dan tender sudah sesuai prosedur atau tidak. Kemudian apakah hitungannya sesuai atau tidak, dan betul tidak hitungan yang dilakukan,” tandasnya.

Terkait permintaan keterangan kejaksaan telah memanggil untuk dimintai keterangan Plt Kadispora Kabupaten Malang, Fernando Hasiholan Matondang, mantan Sekretaris Dispora Kabupaten Malang Henry Tanjung, Kepala LPSE Kabupaten Malang Ferry, pihak Inspektorat Kabupaten Malang serta pihak Dinas Ciptakarya Kabupaten Malang. Kejaksaan juga berkomitmen akan membuka dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Dispora Kabupaten Malang dan CV Cipta Guna. (a ely)