Jakarta, (pawartajatim.com) – Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, menegaskan tidak akan mencabut aturan Harga Eceran Tertinggi/HET minyak goreng/migor. Melihat Indonesia sebagai produsen CPO, masyarakatharus mendapatkan migor dengan harga yang terjangkau.

Karena itu, Kementerian Perdagangan menggandeng Mabes Polri untuk menindak tegas setiap bentuk  penyelewengan minyak goreng. Hal tersebut disampaikan Mendag Lutfi dalam konferensi pers terkait minyak goreng hari ini, Rabu (9/3) secara virtual.

Mendag Lutfi, menyampaikan, stok minyak gorengsudah melebihi kebutuhan nasional. Hingga 8 Maret 2022, telah  ada  sebanyak  415.787 ton migor dari skema domestic market  obligation/DMO yang didistribusikan ke pasar.

Volume tersebut setara dengan 72,4 persen dari total DMO yang telah terkumpul sejak 14 Februari 2022. “Sebanyak 415.787 ton atau sekitar 72,4 persen dari DMO yang terkumpul sudah didistribusikan ke pasar dalam  bentuk  curah  maupun kemasan hingga 8 Maret  2022.

Distribusi DMO tersebut  sudah melebihi  perkiraan  kebutuhan  konsumsi migor satu bulan yang mencapai  327.321 ton. Pasokan minyak kita melimpah,” ungkap Mendag Lutfi. Menurut dia, per 8 Maret 2022 volume DMO yang telah terkumpul adalah sebanyak 573.890 ton atau 20,7 persen  dari  volume Persetujuan Ekspor/PE produk sawit dan turunannya yang diterbitkan.

Volume DMO tersebut terdiri atas 463.886 ton untuk DMO refined, bleached, deodorized (RBD)palm oleindan 110.004 ton untuk DMO CPO. Dalam kurun waktu 14 Februari sampai 8 Maret 2022, Kemendag telah menerbitkan 126 PE produk sawit dan turunannya kepada 54 eksportir dengan volume total 2.771.294 ton.

Volume total tersebut terdiri atas 1.240.248 ton untuk RBD palm olein, 385.907 ton untuk RBD palm oil, 153.411 ton untuk RBD palm stearin, dan 109.843 ton untuk CPO. Mendag Lutfi, menegaskan, kebijakan DMO sebesar 20 persen dari volume ekspor, kemudian domestic price obligation(DPO)untuk CPO sebesar Rp 9.300/kg serta untuk olein sebesar Rp 10.300/kg.

Ketentuan DMO dan DPO dituangkan dalam ‘Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2022 tentang  Perubahan  Kedua  atas  Peraturan  Menteri  Perdagangan Nomor 19  Tahun 2021 tentang Kebijakan  dan Pengaturan Ekspor’.

Besaran DMO dan harga DPO diatur melalui ‘Keputusan  Menteri Perdagangan No 129 Tahun 2022 Tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri  (Domestic PriceObligation)’.

“Jika  merujuk DPO tersebut,  penerapan  harga  eceran  tertinggi  minyak  goreng  curah  sebesar Rp11.500/liter,  kemasan sederhana Rp 13.500/liter, dan kemasan premium Rp 14.000/kg sangat mungkin dilakukan,” kata Mendag Lutfi.

Tindak Tegas PenyelewenganMendag Lutfi menegaskan akan menempuh jalur hukum jika terbukti ada penyelewengan di kalangan pelaku tata niaga minyak goreng. Mendag Lutfi memperkirakan, gangguan distribusi minyak goreng di tengah terjaminnya pasokan minyak  kelapa sawit dalam   negeri bisa terjadi lantaran ada penyelewengan dalam distribusi bahan baku migor.

Untuk  itu, Mendag Lutfi, menggandeng Kepolisian Republik Indonesia dan Badan Pangan Nasional  (Bapanas) untuk bersinergi menjamin kelancaran distribusi. “Kami memperkirakan bahan  baku migor rembes ke industri yang tidak berhak atau ada tindakan  melawan hukum berupa ekspor tanpa  izin,” katanya.

Kedua  hal  ini, kata dia, masih harus diselidiki  lebih lanjut untuk  memastikan  faktanya. Tetapi yang kami dapat  pastikan  saat  ini,  tidak  boleh  ada  yang berspekulasi   menyimpan   migor untuk keuntungan pribadi.

”Kami memiliki data yang terverifikasi, informasi tangki penyimpanan, dan jalur distribusi minyak goreng. Data tersebut siap kami bagikan ke Polri,” ujarnya. Sebelum  menggelar  konferensi  pers,  Mendag  Lutfi  terlebih  dahulu  meninjau  Pasar  Kebayoran  Lama, Jakarta Selatan pada Rabu pagi (9/3).

Mendag Lutfi, memastikan bahwa minyak goreng yang beredar di masyarakat  saat  ini bersumber  dari distribusi  DMO. Sementara itu, dari pantauan  tersebut, Mendag Lutfi, menemukan bahwa para pedagang  pasar  menjual minyak goreng di atas harga eceran tertinggi/HET. Mendag Lutfi memastikan kebijakan HET tidak akan diubah atau dicabut.

“Saya tegaskan bahwa pemerintah tidak berencana mencabut HET minyak goreng. Kebijakan ini akan terus kami tegakkan. Tindakan spekulasi mendisrupsi rantai logistik karena ingin mendapat keuntungan yang besar. Jika ditemukan ada tindakan-tindakan melawan hukum, kami pastikan akan tuntut,”tegas Mendag Lutfi. (bw)