Sidoarjo, (pawartajatim.com) – Kasus pendirian pagar tembok diatas tanah yang bukan haknya di Desa Banjar Kemantren Sidoarjo masih berlangsung. Mengingat tanah tempat berdiri pagar tersebut adalah merupakan akses jalan.
Sengketa perihal tembok di Desa Banjar Kemantren Buduran ini, hingga kini masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Penggugat minta Majelis Hakim bersikap adil dan seksama dalam menangani perkara tersebut.
Kuasa Hukum penggugat Erni Filiawati dkk, Aris Eko Prasetyo SH MH, pasca sidang pemeriksaan setempat oleh Majelis Hakim PN Sidoarjo mengharapkan agar pagar tembok tersebut dibongkar. Karena lahan itu sebelumnya menjadi akses jalan bagi kedua keluarga yang bersengketa.
Aris menjelaskan sebelum lahan tersebut ditutup tembok oleh tergugat, yakni Muripah dkk, di tanah tesebut sudah menjadi akses jalan sejak dahulu, terlebih lagi bagi penghuni rumah yang ada di bagian selatan. “Bahkan itu jalan satu-satunya bagi rumah yang berada di selatan.
Kalau ditutup tembok secara sepihak gini, penghuni rumah yang selatan jelas sulit keluar. Luas jalan menyempit karena jalan ngepres tembok dan badan harus miring kalau mau keluar,” ujar Aris di kantornya, Senin (4/11).

Ia menambahkan, bahwa sebenarnya lahan jalan yang juga tertera di sertifikat hasil PTSL tahun 2023 tersebut sebagian ptanahnya milik dari penggugat. Untuk itu, pria energik ini meminta agar majelis hakim yang menyidangkan bersikap adil dalam menangani kasus sengketa yang masih satu keluarga tersebut.
“Jadi kami berharap tembok itu dibongkar, ya dibongkar sesuai dalam gugatan. Dengan dibongkar masalah menjadi selesai. Ini demi kepentingan bersama buat saudara-saudara yang lewat situ. Dan, kami berharap majelis hakim bertindak adil dalam perkara ini,” jelas advokat dari Kantor Hukum RAJ & Associates ini.
Diketahui, Erni Filiawati dkk melalui kuasa hukumnya Aris Eko Prasetyo SH MH, Ruth Sebaria Butar Butar SH MKn, Julius Caiser SH dan Saheri SH MH mengajukan gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) terhadap Muripah dkk dan turut tergugat BPN Sidoarjo di PN Sidoarjo.
Dalam gugatannya disebutkan, berdasarkan sertifikat batas sebelah timur tanah dan bangunan milik para penggugat adalah lahan yang menjadi akses jalan, sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) para penggugat.
Dikatakan Aris, akses jalan tersebut sudah ada dan difungsikan sejak lama. Sedangkan terhadap batas-batas persil tanah milik para penggugat dan para tergugat, selaku ahli waris Alm Ngaselam, yang di dalamnya termasuk untuk akses jalan tersebut sebelumnya sudah disepakati bersama saat proses pengukuran pada proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), tepatnya pada Mei 2023 lalu.
Namun, tanah yang sudah disepakati untuk akses jalan itu, lanjut praktisi hukum yang juga kurator ini, mendadak di bangun sebuah tembok oleh tergugat. Pembangunan tembok itu pun disebut-sebut secara sepihak. Sehingga, para penggugat, terlebih yang menghuni rumah bagian selatan, kesulitan untuk akses keluar masuk lantaran jalan semakin menyempit.
Tergugat dengan sengaja dan secara melawan hukum melakukan penutupan akses jalan dengan membangunan pondasi atau tembok hanya dengan mendasarkan pada Notulen Rapat Audiensi tertanggal 28 Desember 2023 yang dibuat secara sepihak oleh para tergugat tanpa melibatkan para penggugat.
‘’Sekali lagi, kami hanya ingin tembok itu dibongkar saja, untuk saudara-saudara semua, untuk akses jalan. Karena masalah ini sebenarnya masih satu keluarga,” tambah Aris. (dra)