Sidoarjo, (pawartajatim.com) – Tim Saber Pungli Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo, Kamis (7/10) pekan lalu, berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), Kepala Desa Klantingsari, Tarik, Sidoarjo, berinisial WS (45) di rumahnya. Terkait hal itu, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, membenarkan jika tim saber pungli Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan OTT terhadap Kepala Desa Klantingsari, berinisial WS itu Kamis (14/10).
Saat itu, yang bersangkutan sedang melakukan pungutan liar/pungli kepada empat warga yang sedang mengajukan pemohonan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). “Saat OTT di rumah WS, didapati uang tunai senilai Rp 7.250.000 dan Rp 1.500.000,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.
Dalam pelaksanaan melakukan pungli kepada warga yang mengurus PTSL, tersangka WS menunjuk AI, salah satu staf administrasi Desa Klantingsari, untuk membuat surat kepemilikan bagi warga yang belum punya surat kepemilikan hak untuk pengurusan PTSL.
Adapun pungli yang dilakukan tersangka untuk pengurusan PTSL, yakni pembuatan surat keterangan hibah beban biaya yang dikenakan kepada warga, senilai Rp 350.000. Kemudian ada juga biaya pembuatan surat keterangan waris Rp 850.000. Serta biaya surat jual beli tanah sebesar 5 persen dari nilai jual beli tanah.
Selain itu, dari tersangka polisi mendapatkan barang bukti uang di tabungan atas nama AI senilai Rp. 60.000.000, beberapa unit laptop, handphone dan berkas-berkas dokumen. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka WS, dikenai ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (bw)











