Malang, (pawartajatim.com) – Sebagai bukti pelaksanaan perintah dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang menyerahkan Aset Hotel Eka Mandiri ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, Selasa (16/7/2024).
Penyerahan tersebut dilaksanakan oleh Kejari Malang, dengan disaksikan mantan Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko. Plt Sekda Nurman Ramdiamsyah, menyampaikan terima kasihnya atas aset Hotel Eka Mandiri yang nantinya digunakan untuk peningkatan PAD Kabupaten Malang.
Menurut Nurman, ada beberapa jumlah aset yang dikuasai pihak ketiga dan pihak Kajari masih mendalami aset yang lainnya. “Ini baru satu yang berhasil kita kembalikan dengan nilai lebih dari Rp 100 miliar dan masih ada aset lainnya yang masih dalam proses,” tambah Kajari Malang, Rahmat Supriyadi usai menyerahkan aset negara Hotel Eka Mandiri.
Ia menjelaskan sejak 1985 sampai 1996 dan 1996 sampai 2007 Hotel Eka Mandiri berada pada penguasaan PT Arema Putra. “Ini kita jadikan pelajaran bersama, untuk tidak berperilaku koruptif dan siapapun pelakunya jika terbukti tidak ada toleransi,” tegas Rahmat.
Dalam menangani perkara tindak pidana korupsi, kata dia, piahk kejaksaan tidak hanya berfokus pada pertanggung jawaban pidana oleh pelaku (follow the suspect). Namun, harus mampu melacak, mengembalikan dan memulihkan hasil tindak pidana korupsi yang diperoleh para koruptor (follow the money).
‘’Hal itu untuk dapat kembali kepada negara dan digunakan semaksimal mungkin untuk mendukung pembangunan nasional,” ungkap Kajari Malang. (a.ely)