Malang, (pawartajatim.com) – Peningkatan pendapatan salah satunya melalui pengembangan sektor pariwisata. Termasuk dalam hal peningkatan pendapatan asli daerah/PAD. Hal tersebut diperlukan untuk meningkatkan tingkat popularitas destinasi wisata di Kabupaten Malang, yang memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat di sekitar destinasi wisata.
Salah satunya desa wisata yang sempat boming diskala nasional BON PRING Turen. Dari ujung Timur hingga Barat terdapat ratusan Pokdarwis kelompok sadar wisata/Pokdarwis dan puluhan wisata desa Kabupaten Malang yang ditetapkan menjadi desa wisata sejak 2014.
Dalam upaya pengembangan wisata di desa, diperlukan adanya identifikasi potensi wisata sebagai modal dalam mengembangkan wisata di desa. Potensi yang ada tersebut dapat dimanfaatkan ketika keterlibatan masyarakat tinggi yang dimiliki desa wisata.
Potensi wisata yang dimiliki desa dalam mendukung penerapannya sebagai desa wisata berbasis masyarakat. Potensi wisata desa, memiliki beragam potensi yang dapat dimanfaatkan untuk pengembangan desa wisata.
Pengembangan potensi desa wisata yang dimiliki, perlu adanya keterlibatan masyarakat potensi yang ada serta menyusun tujuan pembangunan pariwisata desanya. Melalui potensi yang dimiliki meliputi daya tarik wisata, aksesibilitas, amenitas, promosi, informasi, dan kelembagaan.
Dari potensi yang telah teridentifikasi inilah keterlibatan masyarakat diperlukan agar potensi yang ada benar-benar dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan sebagai desa wisata berbasis masyarakat.

Sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan warga sekitar. Potensi desa wisata di gali dari berbagai jenis obyek. Baik berbasis pertanian (agrowisata), tanah yang subur dan di kelilingi gunung aktif merupakan daya tarik tersendiri di Kabupaten Malang.
Untuk kearifan local, baik itu kuliner atau sumber daya alam yang ada di desa, karena potensi Kabupaten Malang yang luas dari gunung hingga pantai. Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Malang dimintai keterangan berdasarkan surat No : SP-285/MS.20/Fd.1/07/2025.
Staf kejaksaan Hari, mengatakan “Masih diperiksa di ruang pidsus belum selesai saya mau jumatan dulu” kata Staf Kejaksaan Hari, di Malang Jum’at (18/7). Kadis Pariwisata Kabupaten Malang, Purwoto, S.Sos,. MSi., di ruang PTSP Kejaksaan Panjen mengatakan, desa wisata itu diatur berdasarkan SK Bupati Malang.
Menurut data berjumlah 82 desa wisata lebih dan jika Pokdarwis berdasarkan SK Kepala Desa berjumlah lebih banyak dari desa wisata. ‘’Pokdarwis adalah embrionya desa wisata,’’ ujar Purwoto, S.Sos., MSi., saat ditanya pihak Kejaksaan Negeri Kepanjen. (sam)