Kabar Gembira…!! Banyuwangi Hapus Denda PBB jelang Harjaba

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani. (Foto/dok)
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani. (Foto/dok)

Banyuwangi,(pawartajatim.com)- Menyambut Hari Jadi Banyuwangi (Harjaba) ke-253, Pemkab Banyuwangi melakukan pemutihan denda Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program inI dimulai 1 November hingga 31 Desember 2024

Pemutihan pajak ini tertuang dalam SK Bupati Banyuwangi Nomor 185/560/KEP/429.011/2024 tentang Penghapusan Denda Sanksi Administrasi PBB-P2. “Warga Banyuwangi silahkan memanfaatkan program ini. Pembayaran bisa dilakukan dengan berbagai skema untuk mempermudah pembayaran,” kata Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Rabu (11/12/2024).

Pembayaran PBB Banyuwangi bisa dilakukan secara manual melalui pihak desa dan minimarket, maupun secara online mulai m-banking dan e-wallet.

Dengan memanfaatkan program pemutihan denda tersebut, wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB antara tahun 1994-2024 cukup membayar pokok pajak. Mereka dapat melunasi kewajibannya tanpa harus membayar denda keterlambatan pembayaran.

Program pemutihan ini terbukti efektif mendongkrak realisasi PBB. Hampir satu bulan berjalan,  realisasi PBB mencapai 95,84 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp. 60,75 miliar di tahun ini.

Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi, hingga 11 Desember telah masuk 51.538 Surat Tanda Terima Setoran (STTS) atau Bukti Pembayaran PBB. Nominal pokok pajaknya mencapai Rp. 3,6 miliar. Sementara potensi denda yang dihapuskan senilai Rp 613 juta.

“Ini capaian realisasi PBB selama program berlangsung. Kami optimis realisasi PBB akan terus bertambah karena program ini masih bergulir hingga akhir Desember,” kata Plt. Kepala Bapenda Banyuwangi, Firman Sanyoto. (udi)