Banyuwangi, (pawartajatim) – Layanan kereta api (KA) lokal  rute Banyuwangi – Jember, beroperasi lagi, Rabu (22/9) pagi. Ini seiring level 2 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Banyuwangi dan Jember. Karena masih pandemi, operasional KA masih menerapkan disiplin protokol kesehatan.

Penumpang diwajibkan bermasker kain tiga lapis atau masker medis. Lalu, selama di gerbong kereta dilarang makan bersama. Aturan lainnya, jika penumpang dalam kondisi demam dilarang naik ke kereta. Suhu badan penumpang tidak lebih dari 37 derajat.

“Selama perjalanan di kereta, penumpang tidak boleh berbicara satu arah menggunakan telepon atau dua arah langsung sesama penumpang,” kata Vice President PT KAI Daop 9 Jember Broer Rizal, Rabu siang. Standar prokes di kereta api ini mengikuti SE Kemenhub No 69 Tahun 2021.

KA lokal yang beroperasi tidak hanya rute Banyuwangi – Jember. Rute lain dengan KA komuter jurusan Pasuruan – Surabaya juga kembali dioperasikan. Selama PPKM darurat, operasional KA lokal dihentikan.

Mengantisipasi kemungkinan penyebaran Covid. Sebab, KA lokal ini paling banyak diminati penumpang. Selain murah, dalam sehari bisa 5 kali PP. Terkait makan di gerbong hanya dikhususkan penumpang dengan perjalanan kurang dari 2 jam. Kecuali, bagi penumpang yang mengkonsumi obat untuk penyembuhan.

Syarat lain naik KA lokal ini, penumpang harus bisa menunjukkan bukti vaksinasi. Minimal dosis pertama. Bukti vaksinasi Covid-19 akan dicek petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta.

Data vaksinasi otomatis akan muncul pada layar komputer dengan memasukkan nomor induk kependudukan. “Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan,” ujarnya.

Khusus dokumen kain, seperti surat tugas, atau surat keterangan lainnya tidak lagi menjadi syarat naik KA Lokal. Bagi penumpang yang belum tervaksin karena kondisi penyakit khusus  wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Isinya menyatakan yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. Warga usia di bawah 12 tahun masih dilarang naik KA. “Layanan KA tetap hadir melayani di masa pandemi, tentunya dengan tetap standar prokes,” tegas pria yang akrab dipanggil Broer ini. (budi wiriyanto)