
Banyuwangi,(pawartajatim.com) – KPU Banyuwangi mulai bersiap membuka pendaftaran bakal calon Bupati (Bacabup) dan bakal calon Wakil Bupati (Bacawabup) Banyuwangi. Menjelang pendaftaran, KPU menggelar rakor bersama Forkopimda dan para pimpinan partai politik (parpol) di Bumi Blambangan, Minggu (25/8/2024).
Rakor membahas persiapan teknis pendaftaran yang dibuka mulai 27 – 29 Agustus 2024. Hadir dalam rakor perwakilan Polresta Banyuwangi, Kodim 0825 Banyuwangi, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Bawaslu dan para pimpinan parpol.
Sedangkan dari KPU Banyuwangi hadir tiga komisioner. Masing-masing, Anang Lukman Afandi, Edi Syaiful Anwar, dan Mohammad Qowim.
Rapat kerja ini bertujuan menyamakan pemahaman semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi. Khususnya, pasca terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 60 dan 70 yang mengubah persyaratan pencalonan.
“Kami merasa perlu untuk mengintensifkan sosialisasi kepada semua pihak, khususnya parpol peserta pemilu. Sehingga, dalam proses pencalonan nanti tidak menemui kendala. Apalagi terdapat perubahan-perubahan syarat yang harus dipenuhi,” kata Divisi Teknis KPU Banyuwangi Anang Lukman Afandi.
Melalui pimpinan parpol, KPU meminta parpol yang mengusung bacabup dan bacawabup agar menyiapkan diri mengikuti rangkaian pemeriksaan kesehatan pasca-pendaftaran. Ini menjadi tahapan penting yang harus dilalui para calon.
Setelah pendaftaran diterima KPU, bacabup dan bacawabup akan mengikuti pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh. Kegiatan ini digelar di Rumah Syaiful Anwar Malang. “ Kami mengimbau para calon menyiapkan diri. Sebab, pemeriksaan akan dilakukan selama 2 hari bagi masing-masing calon,” kata Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Banyuwangi Edi Syaiful Anwar. (udi)