Inilah Polemik Retribusi Wisata Desa di Kabupaten Malang

Malang, (pawartajatim.com) – Terkait pajak/retribusi wisata desa yang dikelola BUMDES, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Malang saat di konfirmasi di kantornya, yang bersangkutan lagi mengikuti Diklat PIM II. ‘’Terkait desa wisata yang dikelola oleh BUMDES setempat kami sekedar melakukan pembinaan saja,’’ kata Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Malang, Ilham, di Malang Jum’at (4/7).

Disamping itu, kata dia, jika terkait Kelompok sadar wisata/Pokdarwis itu kewenangan Dinas Pariwisata. ‘’Kami Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa jika terkait BUMDES hanya melakukan pembinaan, jika terkait tarif masuk, retribusi, parkir dan lainnya kita tidak ikutan didalamnya sama sekali,’’ ujar seorang staff.

Menurut salah seorang sumber pensiunan dari Dinas Pariwisata Kabupaten Malang yang enggan disebutkan Namanya, mengatakan, dari 2013 sudah ada Pokdarwis ke tahun 2018 sudah melonjak mencapai 85 Pokdarwis. ‘’Kalau saat ini jumlah Pokdarwis lebih dari 85,’’ ujarnya.

Desa Wisata melalui Pokdarwis Kabupaten Malang terus mengalami peningkatan. Saat itu, Kepala Dinas-nya dijabat Made Arya Wedhantara yang sekarang menjabat sebagai Kepala Bapenda (Badan Pendapatan Daerah).

Sumber juga mengatakan Ingngarsho Sungtulodo Ingmadyo bangun Karso Tut Wuri Handayani. Pemimpin harusnya memberikan contoh, semangat dan dorongan, bukan sebaliknya. Bukan Ingngarsho Golek Bondo (cari kekayaan) Ingmadyo Mangan Konco (makan teman) Tut Wuri golek Rai (cari muka).

Kelihatannya mencari keselamatan sendiri-sendiri jika sudah di bongkar permasalahannya oleh media. Contoh, Pokdarwis Desa Wisata yang sudah mulai berkembang dan menggeliatkan sektor pariwisata Kabupaten Malang adalah, Desa Wisata Ngadas.

Desa tersebut masuk dalam wilayah Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, dan merupakan desa  tertinggi di Pulau Jawa juga kelompok sadar wisata sebagai Desa Wisata Kabupaten Malang itu dalam naungan Dinas Pariwisata. (sam)