Penyerahan BB satu truk yang bermuatan MMEA jenis arak Bali dengan tujuan Blitar di halaman parkir diserahkan di Kejari Malang. (foto/sam)

Malang, (pawartajatim.com) – Bea Cukai Malang menyerahkan dua tersangka dan barang bukti/BB hasil penindakan minuman mengandung etil alkohol tinggi (MMEA) beberapa waktu lalu di Rest Area Singosari Malang. BB diserahkan dengan menggunakan truk bernopol N 9XXX EF kepada Kejaksaan Negeri Kepanjen setelah perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa.

Humas Bea Cukai Malang, Pitoyo Pribadi, mengungkapkan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai pengiriman minuman keras/miras jenis arak Bali ilegal dengan menggunakan sebuah truk bernopol N 9XXX EF yang melintas dan berhenti di Rest Area Singosari Malang .

Menindaklanjuti informasi tersebut, pihaknya melakukan pemeriksaan dan berhasil menemukan ribuan liter MMEA ilegal berjenis arak Bali dan langsung menyegel BB ersebut. Dari hasil penindakan, Bea Cukai Malang mengamankan truk yang mengangkut MMEA ilegal dari Bali tujuan Blitar.

Total nilai BB penindakan MMEA mencapai 6000 liter pada tangkapan beberapa waktu lalu di Rest Area Singosari dengan potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 494 juta lebih. “Kami menetapkan dua tersangka berinisial DM dan WD yang kini telah ditahan di Rutan,” kata Pitoyo Pribadi, di Malang Rabu (8/10).

Dia mengapresiasi masyarakat dan seluruh pihak yang telah berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi hingga penindakan dapat berjalan dengan optimal. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, tersangka beserta calon tersangka DM dan WD beserta BB seberat satu truk bermuatan MMEA diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Malang untuk proses hukum lebih lanjut pada Senin (6/10).

Dia menegaskan Bea Cukai Malang berkomitmen memperkuat pengawasan dibidang cukai melalui penegakan hukum yang berkelanjutan. Bea Cukai Malang telah menangkap penindakan dengan hasil mencapai 6000 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Total nilai barang dari seluruh penindakan mencapai Rp 494 juta lebih dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 494 juta lebih serta sanksi administrasi. Ia menghimbau, seluruh pihak untuk tidak terlibat dalam produksi, distribusi, maupun konsumsi barang kena cukai ilegal.

“Mari bersama-sama menjaga ketertiban dan kepatuhan dibidang pajak cukai demi melindungi kepentingan masyarakat dan memastikan penerimaan negara tetap optimal,” ujarnya. (sam)