Sutabaya, (pawartajatim.com) – Ratusan warga dari tiga kecamatan (Wonokromo, Sawahan, Dukuh Pakis) menumpahkan keluhannya saat mereka bertemu di Balai RW 01 Kelurahan Sawunggaling Surabaya Senin (6/10). Mereka menyampaikan keluh kesahnya kepada Tim Perjuangan Pembela Tanah Warga, yang diketuai Ketua LPMK Kelurahan Gunungsari, Muklis dan para koordinator masing-masing Kelurahan dari tiga kecamatan tersebut.
Salah satu perwakilan dari RW 05 Pakis Tirtosari, Aji, mengatakan, semua warga yang akan mengurus sertifikat mulai, ahli waris, peningkatan SHGB menjadi SHM, serta warga yang memiliki SHM sekalipun yang ingin menjual rumahnya tidak akan laku karena ada selembar surat Pertamina yang ditujukan kepada BPN Surabaya I.
Surat terbaru Pertamina kepada Kepala Kantor BPN Surabaya I dengan no 070/110320/2023-S0 tertanggal, Jakarta, 16 Juni 2023 perihal ‘Pengajuan Keberatan atas Permohonan Hak Atas Tanah dari pihak lain pada bidang Tanah Bekas Eigendom Verponding No 1278 milik PT Pertamina (Persero)’.
Intinya, selembar surat dari Pertamina itu meminta kepada Kepala Kantor Pertanahan Badan Pertanahan Nasional/BPN Kora Surabaya I untuk sementara tidak menjalankan dan menangguhkan setiap permohonan ha katas tanah sepanjang berkaitan denga eks EV 1278 milik Pertamina dari pihak manapun sebelum proses rekonstruksi batas fisik dan verifikasi data yuridis ek EV 1278 ditetapkan Free & Clear guna memitigasi potensi permasalah asset berkelanjutan.

‘’Tunjukkan pada kami haiii….. BPN Surabaya I, bahwa tanah ex EV 1278 dengan bukti yang konkret kepada warga. Jangan hanya berpegang pada selembar surat dari Pertamina kemudian menyetop para pihak yang akan mengurus sertifikat tanah/rumah,’’ kilah Aji, dengan nada tinggi.
Dengan Keputusan BPN Surabaya I, kata Aji, otomatis tidak sedikit warga terdampak yang mengantongi SHM dan SHGB tidak bisa menjual rumah atau tanahnya. ‘’Coba bayangkan, yang memiliki SHM dan SHGB saja tidak bisa menjual, apalagi yang hanya mengantongi surat surat persaksian dan petok D,’’ tambahnya.

Demikian juga dengan Agi, warga RT 01 RW 01 Kelurahan Sawunggaling, yang mengaku punya Salinan keputusan ombusman tertanggal 26 Maret 2014. ‘’Semua upaya kami untuk memperjuangkan hak kami dalam mengurus sertifikat sudah dilakukan. Bahkan, ada rekomendasi dari Ombusmen Jatim juga tidak ada hasilnya,’’ ujar Agi.
Mendengar keluh kesah warganya, Ketua LPMK Gunungsari, Muklis, yang juga Ketua Tim Perjuangan Pembela Tanah Warga terdampak dari tiga kecamatan ini, bercerita pengalamannya. PT Pertamina juga mengklaim tanah warga Gunungsari sebagai miliknya.
Pertamina beralibi ex EV 1305 mengklain tanah warga Gunungsari seluas 130 hektar. Sementara, Pertamina yang mengklaim tanah warga di Kelurahan Sawunggaling berdasarkan pengakuannya tanah ex EV 1278 seluas 220,4 hektar adalah tanah milik Pertamina.

‘’Saya sekarang tinggal menunggu lampu hijau dari Pemkot Surabaya, yang diwakili Wawali Armuji, yang berjanji akan mendampingi warga. Saya menagih janji Armuji, kapan saya dan ratusan warga terdampak ke Jakarta untuk mengadu ke DPR RI,’’ aku Muklis, penuh semangat.
Karena itulah, Muklis bersama Ketua LPMK Sawunggaling, Yulianto dan Koordinator Tokoh Masyarakat RW 01 Kelurahan Sawunggaling, Afandi, serta warga dari Pakis Tirtosari, Aji, dan tokoh warga Pulosari, Santoso, menagih janji Armuji, yang dijadwalkan akan bertemu perwakilan warga dari tiga kecamatan pada Jum’at (10/10) mendatang di Balai RW 01 Kelurahan Sawunggaling.
Kepastian kehadiran Armuji, disampaikan Afandi, kepada warga yang datang pada acara pendahuluan yang digelar Senin (6/10). ‘’Pokoknya saya harus berjuang sampai sikap arogansi Pertamina dan BPN Surabaya I dicabut. Sehingga warga bisa hidup tenang kembali karena bisa mengurus sertifikat rumah dengan lancar,’’ kata Afandi, penuh harap. (bw)