Banyuwangi (pawartajatim.com)- Meningkatnya layanan keimigrasian membuat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI akan membangun kantor di Banyuwangi. Selama ini, layanan keimigrasian di Banyuwangi dilayani unit kerja non struktural (unit layanan paspor-ULP). Layanan ini bagian dari Kantor Imigrasi Kelas I Jember.
Pembangunan kantor imigrasi ini ditargetkan mulai tahun ini. Pemkab Banyuwangi menyiapkan lahan hibah untuk proyek ini. “ Proses sudah dilakukan, tinggal serah terima,” kata Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani.
Dibangunnya kantor imigrasi ini diharapkan mendorong layanan keimigrasian bagi warga Banyuwangi. Termasuk WNA yang ada di kabupaten ini. Kantor Imigrasi Banyuwangi nantinya akan melayani berbagai layanan keimigrasian WNI maupun WNA. Termasuk melakukan pengawasaan dan pemeriksaan keimigrasian WNA.
“Kami melihat permohonan layanan keimigrasian di Banyuwangi terus meningkat. Apalagi tren positif peningkatan turis yang berkunjung ke Banyuwangi. Ini menjadi salah satu pertimbangan kami untuk membuka layanan di sini,” kata Analis Keimigrasian Pertama Ditjen Imigrasi Kemenkumham, M. Ishaq Ismail.
Lokasi Banyuwangi juga berdekatan dengan Bali. Sehingga, Kantor Imigrasi Banyuwangi bisa menjadi satelit pengawasan WNA di sekitar Bali. Secara aturan, Banyuwangi memenuhi kriteria sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor. 6 Tahun 2019 tentang Penilaian Kriteria Klasifikasi Kantor Imigrasi. Salah satunya, tersedia unit kerja non struktural (ULP). “Penganggaran dan pembangunan gedung masih dalam proses. Sambil menunggu, pelayanan akan kita lakukan dengan mengoptimalkan fasilitas di Kantor ULP Banyuwangi,” tutupnya. (udi)