Imbauan Dewan Pers Jelang Lebaran : Wartawan Dilarang Minta Perlakuan Khusus

Anggota Dewan Pers, Mohammad Jazuli. (Foto/ist)
Anggota Dewan Pers, Mohammad Jazuli. (Foto/ist)

Banyuwangi (pawartajatim.com)- Fenomena perilaku oknum wartawan yang kurang profesional membuat Dewan Pers kembali bersikap. Lembaga ini melarang wartawan meminta perlakuan khusus atau persamaan keadilan kepada lembaga atau pihak manapun di luar tugas jurnalistik. Apalagi, menjelang momen Lebaran.

Imbauan ini bukan tanpa sebab. Dewan Pers menuntut wartawan selalu profesional, mengedepankan kode etik jurnalistik dalam bertugas. Bukan untuk kepentingan pribadi. Misalnya, ketika ada kegiatan seremonial sosial yang tidak berkaitan dengan akses berita. “ Ya namanya orang yang undang, suka-suka yang undang lah. Gak ada urusan, terus orang yang gak diundang marah gitu, gak ada urusan itu,” tegas anggota Dewan Pers, Mohammad Jazuli, Jumat (6/3/2026).

Namun, Jazuli memberikan penekanan khusus jika wartawan meminta akses informasi dan tugas peliputan. Menurutnya, setiap lembaga atau instansi pemerintah wajib mengakomodir seluruh insan pers tanpa diskriminasi.

“Jika yang dibolehkan melakukan wawancara hanya media tertentu, sementara yang lain tidak boleh, itu baru boleh dituntut, boleh diprotes. Itu namanya menghalang-halangi tugas jurnalis dan itu dilindungi oleh undang-undang,” tegas Ketua Komisi Bidang Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers itu.

Bagaimana dengan maraknya jurnalis yang belum bersertifikat uji kompetensi ? Menurutnya, Dewan Pers tidak serta merta mengeliminasi keberadaan mereka. Media atau wartawan tersebut tetap diperbolehkan beroperasi. Syaratnya tetap menjalankan fungsi pers.

Jika muncul pelanggaran produk jurnalistik atau sengketa pers, Dewan Pers tetap menjadi lembaga yang menangani tanpa melihat status verifikasi media tersebut.

“Tetap kasus pers, walau media belum terverifikasi. Yang penting itu produknya jurnalistik, dikerjakan oleh wartawan dan dipublish oleh media arus utama (mainstream). Kecuali jika konten itu dipublish di media sosial tanpa proses jurnalistik, maka itu bukan produk pers,” jelasnya.

Ditegaskan, Dewan Pers berdiri di dua sisi yang saling menguatkan. Melindungi profesi wartawan, sekaligus melindungi masyarakat. “Kita pasti melindungi wartawan, tapi yang on the track. Di sisi lain, kita juga melindungi publik dari perilaku oknum wartawan,” tegasnya lagi.

Sementara itu menjelang Lebaran, Dewan Pers akan menyiapkan surat edaran terkait larangan wartawan meminta tunjangan hari raya (THR) ke lembaga atau intansi. (udi)