Hingga 30 September 2026, IASC Terima 702.342 Laporan Penipuan Transaksi Keuangan

Saat Konpers hasil Rapat dewan Komisioner Bulanan 30 September 2026, di Jakarta. (foto/ist)

Jakarta, (pawartajatim.com) – Otoritas Jasa Keuangan/OJK terus berbenah untuk melayani masyarakat. Karena itu, OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal/Satgas PASTI yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran, telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre/IASC atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan.

‘’Sejak mulai beroperasi 22 November 2024 sampai 30 September 2026, IASC telah menerima 702.342 laporan yang terdiri dari 334.756 laporan yang disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC,’’ kata Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK – Sekar Putih, Djarot, usai penyampaian hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 September 2026 menilai Sektor Jasa Keuangan (SJK) di Jakarta Senin (5/10).

Sedangkan 367.586 laporan, kata Djarot, langsung dilaporkan korban ke dalam sistem IASC. Jumlah rekening yang dilaporkan dan terverifikasi sebanyak 1.372.483 dan jumlah rekening yang telah diblokir sebanyak 702.833. Sejauh ini, total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp 811,1 miliar.

Selain itu, lanjut dia, IASC menemukan sebanyak 173.718 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan. IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya untuk mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.​

‘’Kami berhasil mengembalikan dana korban sebesar Rp 207,16 miliar yang merupakan dana dari rekening di 24 bank yang digunakan pelaku kejahatan penipuan,’’ ujar Djarot. Dalam pelaksanaan fungsi penyidikan, sampai dengan 30 September 2026, Penyidik OJK telah menyelesaikan total 187 perkara yang terdiri dari 148 perkara PBKN, 9 perkara PMDK, 25 perkara PPDP dan 5 perkara PVML.

Selanjutnya jumlah perkara yang telah diputus pengadilan sebanyak 169 perkara diantaranya 163 perkara telah mempunyai ketetapan hukum tetap (in kracht), 4 perkara masih dalam tahap banding dan 2 perkara masih dalam tahap kasasi.

Menurut dia, penegakan hukum dengan adanya KUHAP baru dan UU P2SK dilakukan dengan pendekatan penyelesaian pidana melalui pemulihan kerugian konsumen/masyarakat.

Proses pemetaan serta penyitaan aset untuk pemulihan kerugian dilakukan melalui koordinasi dan bekerja sama antara penyidik OJK dengan Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, serta Kementerian/Lembaga terkait.

Kegiatan penegakan hukum dilaksanakan secara berkelanjutan terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana di sektor jasa keuangan untuk mewujudkan perlindungan terhadap LJK dan Masyarakat. (bw)