Surabaya, (pawartajatim.com) – Ada kiat sederhana untuk menghindari penipuan yang biasanya diawali dengan adanya link lewat WA atau media sosial/medsos. Apabila nasabah menerima link seperti itu, langkah yang tepat jangan dibuka link tersebut. Langkah yang harus dilakukan nasabah abaikan saja link tersebut, kemudian blokir nomor pengirimnya dan laporkan ke kantor Bank Rakyat Indonesia/BRI.
Penegasan itu dikemukakan Wakil Kabag Logistik BRI Regional Office Surabaya, Nunung, saat berbicara dalam acara ‘Gathering Media BRI’ di Hotel Crown Prince Surabaya Kamis (15/9). Ia menjelaskan, saat ini banyak kasus penipuan terkait kode akses mobile banking.
Menurut dia, untuk menghindari terjadinya penipuan di era digital kode akses mobile banking, seorang nasabah BRI harus super hati-hati apabila menerima WA berupa link dari seseorang yang tidak kita kenal sebelumnya atau mengaku-ngaku karyawan BRI.
‘’Sebab, kalau kita merespon link yang diterima lewat WA, dengan cepat uang yang tersimpan di rekening bank akan terkuras habis dalam sekejab apabila kita memberikan nomor kode akses ataupun nomor PIN,’’ kata Nunung.

Karena itulah, kata dia, yang harus dilakukan seorang nasabah apabila menerima link lewat WA dari seseorang, sebaiknya tidak perlu direspon atau abaikan saja. Kemudian blokir nomor pengirim dan laporkan ke kantor BRI.
‘’Dengan car aini, nasabah akan terhindar dari kasus penipuan, khusus illegal kode akses,’’ kilahnya. Hal senada juga pernah dikeluhkan petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim yang menangani kasus penipuan ‘illegal kode akses’.
Seorang petugas yang menangani kasus adanya dugaan peristiwa tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dengan sengaja dan tanpa haka tau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (2) jo pasal 46 ayat (2) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang transaksi elektronik biasanya mengeluhkan kasus penipuan illegal kode akses yang dilaporkan oleh masyarakat jarang terungkap karena polisi terhambat adanya UU perbankan tentang perlindungan nasabah.
‘’Terus terang, polisi kesulitan mengusut kasus illegal kode akses karena adanya UU perbankan tentang perlindungan nasabah. Sehingga kasus penipuan yang dilaporkan tidak terungkap,’’ ujar seorang penyidik dari Direktorat Reskrimsus polda Jatim. (bw)