Banyuwangi, (pawartajatim.com) – Sebanyak 15 paket sabu-sabu dimusnahkan Polresta Banyuwangi, Rabu (31/7/2024) pagi. Barang haram itu merupakan sitaan dari 27 kasus yang diungkap tahun 2023. Ada 29 orang yang diproses dan direhabilitasi.

Dari 15 paket sabu yang dimusnahkan beratnya mencapai 1,57 gram. Selain sabu, dimusnahkan juga alat hisap sabu atau bong sebanyak 21 biji, pipa kaca 10 biji, jarum suntik 4 buah, korek api gas 6 buah, plastik klip 8 buah, sedotan 5 biji, skrop mini 1 buah dan bekas bungkus rokok 1 buah.

Pemusnahan disaksikan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Banyuwangi dan Dinas Kesehatan. Kegiatan ini sebagai bukti jika Polresta Banyuwangi gencar mewujudkan zero narkoba di Banyuwangi. “ Dengan memberantas penyalahgunaan narkoba, kitab isa menyelamatkan generasi muda. Khususnya di Banyuwangi,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Nanang Haryono melalui Kasat Narkoba Kompol. M. Khairul Hidayat.

Pihaknya memberi apresiasi kepadawarga Banyuwangi yang ikut serta dalam pemberantasan penyalahgunan narkoba. Salah satunya, rajin memberikan informasi kepada Kepolisian. Sehingga, peredaran narkoba bisa diberantas dengan maksimal.

Selain menyelamatkan generasi muda, pemusnahaan barang bukti sabu itu sebagai bukti transparansi aparat Kepolisian dalam penegakan hukum. Pemusnahan sabu dilakukan menggunakan alat blender, lalu dibakar. “ Kami terus mengajak semua komponen masyarakat bergotong – royong melawan peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” tegasnya. (udi)