
Banyuwangi(pawartajatim.com)- Tiga warga Banyuwangi menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) setelah kedapatan menjual minuman keras (miras). Ketiganya dijatuhi sanksi denda oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Ketiga terdakwa masing-masing BAS dan TY asal Tegalsari dan OF asal Purwoharjo. Ketiganya dihadirkan di pengadilan setelah terjaring razia operasi miras yang digelar jajaran Polsek Tegalsari dan Polsek Purwoharjo.
Terbukti menjual miras tanpa izin, Hakim menjatuhkan saksi berbeda kepada ketiga terdakwa. BAS dijatuhi denda Rp1 juta subsidair 7 hari kurungan. Sedangkan TY disanksi denda Rp100.000 subsidair 5 hari kurungan. Sementara OF dijatuhi denda Rp500.000 subsidair 5 hari kurungan. “ Sidang tipiring digelar Selasa (14/1/2025) siang. Ini adalah hasil operasi miras di wilayah Polsek,” kata Kapolsek Tegalsari AKP Achmad Rudy.
Pun dengan terdakwa OF. Pria ini diamankan personel Polsek Purwoharjo karena kedapatan menjual miras tanpa izin. Dalam putusannya, Hakim tunggal Made Trisna Jaya Susila menyatakan ketiga terdakwa melangga pasal 3 ayat (2) pasal 10 ayat (1) jo pasal 15 ayat 91) Perda Banyuwangi No.1 Tahun 2020 tentang Peredaran Minuman Beralkohol.
Selain menjatuhkan sanksi denda, Hakim memerintahkan barang bukti miras disita dan dimusnahkan. “ Sidang tipiring ini sebagai komitmen Polresta Banyuwangi dalam memerangi peredaran miras ilegal. Ini menjalankan amanat Perda,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rama Samtama Putra. (udi)