Banyuwangi, (pawartajatim.com) – Dinamika politik di DPRD Banyuwangi mulai bergeliat. Partai Hanura dan PKS mengusulkan fraksi baru. Usulan itu mengemuka dalam paripurna perubahan alat kelengkapan DPRD (AKD), Senin (21/2) siang.
Sayangnya, usulan ini terganjal tata tertib (tatib) DPRD Banyuwangi yang diatur dalam Peraturan DPRD Banyuwangi Nomor. 1 tahun 2020. Alhasil, pemecahan fraksi harus tertunda. “Ada usulan penambahan fraksi dari Hanura dan PKS, mereka ingin membentuk fraksi baru. Tapi, masih terbentur tatib,” kata Ketua DPRD Banyuwangi Made Cahyana Negara usai memimpin paripurna.
Sebelumnya, partai Hanura yang memiliki dua kursi bergabung dengan Fraksi Golkar. Sedangkan, PKS yang juga dua kursi bergabung dengan Fraksi Gerindra. Sesuai aturan, pembentukan satu fraksi minimal 4 kursi.
“Kalau jumlah kursi untuk satu fraksi memang bisa. Tapi, tatib masih debatable,” jelas politisi PDIP ini. Dalam pasal 64 poin 10 tataib DPRD Banyuwangi dijelaskan bahwa fraksi yang telah diumumkan dalam paripurna bersifattetap selama masa keanggotaan DPRD.
Sedangkan poin 11, mengatur tentang perpindahan keanggotaan dalam fraksi gabungan dapat dilakukan paling singkat 2 tahun 6 bulan dengan ketentuan fraksi gabungan sebelumnya tetap memenuhi psryaratan fraksi.
“Ini yang akan kita konsultasikan ke Kemendagri. Jika memang diperbolehkan, otomatis akan tambah fraksi. Jika tidak, fraksi yang ada dilanjutkan,” jelasnya. DPRD Banyuwangi yang berjumlah 50 kursi terbagi dalam 7 Fraksi.
Masing-masing, Fraksi PDIP, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi Golkar-Hanura, Fraksi NasDem, Fraksi PPP dan Fraksi Gerindra PKS. Dalam kocok ulang AKD, Hanura dan PKS memutuskan pecah kongsi membentuk fraksi baru. (udi)