Sidoarjo, (pawartajatim.com) – Gagal sudah upaya warga memperjuangkan nasib untuk mendapatkan ganti rugi yang layak dalam pembebasan tanah guna pembangunan Frontage Road (FR) segmen Gedangan kandas di Pengadilan Negeri/PN Sidoarjo. Ini setelah Ketua Majelis Hakim Irwan Efendi, menolak gugatan enam warga Desa Gedangan yang keberatan atas tawaran ganti rugi dari tim pengadaan lahan Pemkab Sidoarjo Rp 13 juta/m2 dalam sidang putusan di PN Sidoarjo, Kamis (30/12).

Dalam sidang putusan tersebut, Dimas SH selaku pihak kuasa penggugat yang mewakili 6 warga Desa Gedangan tidak hadir dan hanya mengutus anak buahnya serta wakil dari penggugat, sedang pihak tergugat yakni BPN dan Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo hadir mendengarkan putusan hakim.

Ketua Majelis Hakim Irwan Efendi, menjatuhkan putusan menolak gugatan warga dengan pertimbangan permintaan tuntutan warga yang mengajukan harga Rp 35 juta per meter persegi untuk ganti rugi tidak berdasar.

“Harga ganti rugi yang dituntut oleh pemohon berdasarkan perhitungan pihak lain tidak bisa diterima karena bukan merupakan tim apprasial yang memiliki ijin dari Menkeu, sehingga harga yang diajukan tidak berdasar,” katanya.

Karena itu, lanjut Hakim Ketua Irwan Effendi, gugatan pemohon ditolak dan tidak bisa diterima dan pemohon dikenai biaya perkara Rp 500 ribu. “Ini adalah putusan pertama, kalau tidak diterima bisa mengajukan keberatan dengan kasasi sesuai dengan ketentuan yang ada,” paparnya.

Ahmad Syarif, seorang anak dari salah satu penggugat yang hadir mendengarkan putusan hakim mengatakan akan menentukan langkah lanjutan setelah berembug dengan keluarga dan penggugat lainnya.

“Kita sudah berikhtiar dan berjuang di pengadilan, namun hasil putusannya sangat mengecewakan, kita maunya rumah atau lahan yang kena papras jalan FR dibeli semua jangan cuma sebagian saja, bagaimana kita bisa hidup tenang, kalau rumah kena papras 30 persen, sisanya 70 persen posisinya mepet jalan dan ketinggian dengan jalan sekitar 1,5 meter tentu kalau hujan rumah saya kebanjiran,” ujarnya.

Seperti diketahui, langkah Pemkab Sidoarjo membebaskan lahan di jalur Gedangan untuk frontage road terpaksa tertunda. Pasalnya enam warga pemilik lahan memilih mengajukan gugatan ke PN Sidoarjo karena tak terima dengan ganti rugi yang dinilai kecil.

Sedikitnya 6 warga RW 09 Dusun Gedangan Desa Gedangan, menggugat BPN dan Dinas PU Bina Marga Pemkab Sidoarjo lantaran keberatan atas proses appraisal, karena dinilai tidak ada transparasi proses ganti rugi.

Dimas SH, selaku kuasa hukum 6 warga Gedangan, mengatakan penolakan pemilik lahan terkait proses ganti rugi yang tidak transparan ini sangatlah wajar. Alasannya ganti rugi harus melibatkan masyarakat secara terbuka dan tim appraisal harus lembaga akuntabel.

“Faktanya proses ganti rugi ini, dilakukan dengan narasi tekanan. Seperti ungkapan nilai appraisal yang sudah tinggi, dan kalau tidak mau maka warga tidak akan mendapatkan harga yang sesuai, dan uangnya akan dititipkan ke pengadilan,” jelas Dimas SH.

Nilai ganti rugi yang ditetapkan tim appraisal permeter Rp 13 juta, namun warga minta Rp 35 juta permeter dengan dasar bangunan rumah mereka besar dan bertingkat.“Karena tidak ada kejelasan ganti rugi sebenarnya kepada masing-masing penerima dan tim appraisal tidak kompeten karena tidak ada alamatnya serta cuma satu tim appraisal saja serta tidak ada rujukan informasi cara menghitung yang diterima warga maka kita menolak,” urai Dimas, yang mengaku warga akan tetap mempertahankan hak milik meskipun ada eksekusi. (no)