Gudang Terbakar, Bos Kayu Rugi Ratusan Juta Rupiah

Sisa-sisa gudang kayu dan PVC milik seorang bos berinisial L (42) yang ludes dilalap si jago merah di Desa Sukosewu, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, Jawa Timur/Jatim Selasa, 13 Oktober 2026. (foto/ist)

Blitar, (pawartajatim.com) – Di musim kemarau seperti sekarang ini, anda harus berhati-hati. Jangan main bakar tanpa pengawasan. Akibatnya, bisa fatal. Kebakaran yang menyebabkan kerugian materi. Bahkan, nyawa melayang.

Musibah kebakaran ini seperti yang terjadi di Desa Sukosewu, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, Jawa Timur/Jatim Selasa, 13 Oktober 2026, pukul 09.30 WIB. Sebuah gudang kayu dan PVC milik seorang bos berinisial L (42) ludes dilalap si jago merah.

Beruntung tak ada korban jiwa. Namun, pemilik gudang harus menanggung kerugian materi hingga Rp 500 juta. Musibah kebakaran ini praktis membuat warga sekitar panik. Mereka khawatir kobaran api menjalar kemana-mana.

Dengan alat seadanya warga berusaha memadamkan api. Tapi sayang, usahanya kurang berhasil.  Kobaran api lebih cepat hingga titiknya meluas. “Warga kewalahan, sehingga api cepat membesar,” ujar salah satu warga.

 Musibah ini akhirnya dilaporkan ke perangkat Desa setempat dan dilanjutkan ke Polsek Gandusari. Tak lama kemudian petugas kepolisian dan Koramil datang ke lokasi yang disusul tim Damkar. Mereka bersama-sama warga berusaha memadamkan kobaran api.

Setengah jam kemudian, api berhasil dipadamkan. Namun, kondisi fisik bangunan dan isinya nyaris habis jadi arang. Kasi Humas Polres Blitar Aiptu Muheni, membenarkan adanya musibah kebakaran gudang kayu tersebut. Awalnya, korban membakar tumpukan sampah di lahan  belakang gudang.

Api yang tadinya kecil ini tiba-tiba membesar dan sulit dikendalikan. Bahkan, menjalar ke atap bangunan sehingga menyebabkan kebakaran. “Faktor angin dan cuaca panas yang membuat api cepat menjalar.” tandas Aiptu Muheni.

Kendati demikian, pihaknya akan menyelidiki apa penyebab kebakaran sebenarnya. Dengan cara meminta keterangan sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti. (khoi)