Surabaya, (pawartajatim.com) – Klaim Pertamina terhadap tanah warga adalah miliknya semakin panas. Kali ini, giliran ratusan warga Gunung Sari marah-marah terkait permasalahan mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang ditolak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya.
Menanggapi laporan tersebut, Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, melakukan mediasi untuk bertemu dengan ratusan warga yang terdampak Rabu (24/9/2025). Dalam mediasi tersebut, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Gunung Sari Muklis, menjelaskan pada Desember 2015 Pertamina mengajukan surat permohonan kepada BPN I Surabaya terkait surat eigendom 1305.
“Sehingga tanah kami di wilayah Gunung Sari eigendom 1305 ini terblokir kepengurusan suratnya. Yang SHM digantung, sementara yang SHGB tidak bisa memperpanjang. Seakan-akan tidak berguna lagi. Ini yang meresahkan warga,” kata Muklis, dengan nada tinggi.
Bahkan, kata dia, pada 2022 banyak warga yang SHM-nya mati karena terkendala di kepengurusannya. “Makanya dengan kejadian di Darmo Hill, kami beserta RT, warga, tokoh masyarakat satu tujuan. Tolong diusahakan selaras dengan perjuangan warga untuk memperoleh lagi hak kami seperti semula,” jelasnya.
Ia menuturkan pada dasarnya eigendom merupakan sistem pertanahan warisan Belanda yang merujuk pada hak kepemilikan penuh atas tanah. Namun, setelah diberlakukannya Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) pada tahun 1960, hak eigendom tidak lagi dikeluarkan dan harus dikonversi menjadi hak milik sesuai hukum Indonesia.

“Maka seharusnya eigendom ini sudah tidak berlaku karena sudah ada UUPA tahun 1960. Sedangkan eigendom ini tahun 1918. Apa alasan Pertamina mengklaim tanah warga sebagai miliknya,” kilahnya. Selain itu, menurut surat permohonan yang diajukan Pertamina tersebut tertulis luas bidang yang diklaim seluas 100 hektar.
Sedangkan, dalam surat eigendom 1305 tercatat luas bidangnya 300 hektar. “Makanya harus jelas peta bidangnya yang mana? Mana saja batas-batasnya,” imbuhnya. Dari 1.326 rumah yang bertempat tinggal di Gunung Sari, ada sekitar 500 rumah yang memiliki SHM dan sekitar 300 rumah mengantongi SHGB, sisanya memegang Izin Pemakaian Tanah (IPT) dan surat persaksian.
“Tanah disini itu tanah rakyat yang dibeli perorangan lalu ditingkatkan haknya. Jadi tanah ini bukan tanah abal-abal,” pungkasnya. Sementara itu, Ketua RW 07 berharap agar Wawali Surabaya, Armuji, dapat membantu memberikan bukti konkrit atas perkara tersebut.
“Misal surat penguasaan fisik agar bisa menguatkan posisi kami bahwa disini memang tidak ada aktivitas Pertamina disini,” tuturnya. Muklis bersama warga pun mengaku sudah pernah melakukan hearing dengan Komisi II DPR Kota Surabaya pada 2022.
Namun, saat itu pihak DPR menyebut akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Kantor Wilayah (Kanwil) BPN. “Tapi setelah kami cek ke Kanwil enggak pernah ada koordinasi. Malah kata kanwil waktu itu mau menyampaikan ke wali kota tapi sampai 3 tahun enggak ada kelanjutannya,” paparnya.
Hal yang sama juga dikemukakan Ketua RW 07 Kecamatan Gunung Sari, yang berharap agar Armuji dapat memberikan solusi konkrit atas permasalahan ini. “Misal surat penguasaan fisik agar bisa menguatkan posisi kami bahwa di daerah sini memang tidak ada aktivitas Pertamina sama sekali,” katanya.
Setelah mediasi yang cukup panjang, akhirnya Armuji pun menyarankan agar para warga juga mengirimkan surat ke Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI. “Jadi enggak hanya bapak Ibu yang ada di Kencana Sari dan Darmo Hill saja, tapi harus dikoordinasikan paling tidak semua punya perwakilan dijadikan satu,” kata pria yang akrab disapa Cak Ji.
Ia akan membantu menyampaikan kasus ini dengan DPR RI dan berkomitmen akan mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kalau nanti bapak ibu mau ke Jakarta menemui DPR RI akan saya damping. Saya juga ikut kesana supaya dipertemukan dengan kementrian ATR/BPN,” pungkasnya. (nanang)











