
Banyuwangi,(pawartajatim.com)- Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyuwangi menggerebek tempat kos di Kecamatan Muncar, Senin (14/4/2025). Hasilnya, polisi mendapati 29 paket sabu. Total seberat 46,10 gram.
Selain sabu, polisi mengamankan empat warga. Masing-masing, ARA (31), FDS (30), LSS (36), dan YAG(19). Seluruhnya warga Banyuwangi. Polisi juga mengamankan barang bukti lain dari lokasi. Seperti, timbangan digital, alat hisap sabu, plastik klip, beberapa ponsel dan uang tunai.
Penangkapan para terduga pelaku berawal dari laporan warga. Polisi kemudian melakukan penyamaran. Hasilnya, di salah satu kamar kos dicurigai sebagai ajang peredaran narkoba. Ternyata benar. Begitu digerebek, ditemukan barang bukti sabu siap edar.
Bersama barang bukti, keempat terduga pelaku diamankan ke Polresta Banyuwangi. “ Kasus ini masih terus dikembangkan, arahnya memburu jaringannya,” kata Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi, AKP Nanang Sugiyono.
Para terduga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “ Dengan pengungkapan kasus peredaran narkoba ini telah menyelamatkan ribuan korban yang berpotensi terjerat narkoba,” kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra. (udi)