Sidoarjo, (pawartajatim.com) – Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal, terus gencar dilakukan pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Komunikasi dan Informatika. Kali ini, sosialisasi diadakan di Desa Kraton, Kecamatan Krian, Sidoarjo. Kegiatan ini dilaksanakan di pendopo Balai Desa setempat, Kamis (3/11).
Kasie Perekonomian Pemerintah Kecamatan Krian, WiWik Srinis Purwatining, pada pembukaan acara sosialisasi ini menyampaikan kepada tamu undangan bahwa dari hasil sosialisasi ini masyarakat akan bertambah pengetahuannya apa yang seharusnya dilakukan jika menemui peredaran rokok ilegal.
Sebab, menurut dia, hasil dari bagi hasil cukai ini sudah dapat dirasakan masyarakat Sidoarjo termasuk warga Kecamatan Krian. Salah satunya dengan bangunan Taman Abirupa, yang pembangunannya dari bagi hasil cukai.
“Jadi kalau pembrantasan rokok illegal ini bisa diberantas sampai habis, akan bisa dirasakan manfaatnya oleh warga Sidoarjo termasuk warga Krian,” ujarnya. Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Sidoarjo, Kusdianto, mengatakan, dengan adanya peredaran rokok illegal ini sangat mempengaruhi dari penerimaan uang negara di bidang cukai.
Karena itu, nanti akan diberikan pemahaman kepada masyarakat. “Sehingga dapat diharapkan bisa mengurangi peredaran rokok illegal atau bahkan dapat dihindari,” kata dia. Pihaknya memberikan edukasi bagaimana mengenali ciri-ciri atau tanda-tanda atas rokok yang illegal.
Karena pada saat ini banyak rokok Ilegal yang menyerupai rokok yang legal. Bahkan sampai nama dan kemasannya pun hampir sama. Untuk itu, menurutnya, dengan adanya kegiatan ini masyarakat diberikan pengenalan akan ciri-ciri rokok illegal.
Jika menemui ciri ciri tersebut bisa memberitahukan kepada pihak yang berwenang jika mengetahui peredaran. “Kita harus hati-hati dan waspada dengan peradaran rokok illegal ini karena bisa menggangu kesehatan karena campuran dalam rokok illegal itu tidak ada ukuran dalam campurannya,” terangnya.
Kepala Sub Bagian SDA Kabupaten Sidoarjo, Sri Warso Yudono, menyampaikan, di tahun 2021 Sidoarjo mendapat DBHCHT Rp 1,8 miliar hanya punya perusahaan tidak ada petani rokok di Sidoarjo dan pembagian DBHCHT telah digunakan untuk pembangunan sentra kuliner, taman-taman, renovasi pusat kesehatan dan masih banyak lagi.
Selain itu, prioritas 2021 difokuskan untuk memberikan bantuan tambahan penghasilan kepada pegawai pabrik rokok dan satu-satunya hanya ada di Sidoarjo. Sementara itu, Yulafrean Dwiandianto, Pemeriksa Bea cukai Ahli Pertama, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Beacukai Tipe Madya, Pabean B Sidoarjo, menyampaikan materi tentang bagaimana mengenal ciri-ciri rokok illegal yang beredar dipasaran. agar masyarakat bisa membedakan yang yang lega dan illegal.
“Dan memberikan tindakan bagi pelanggar terhadap barang illegal yang beredar dengan tujuan untuk menyelamatkan penerimaan Negara berupa cukai,” ujar Yulafrean Dwiandianto. (no)











