Banyuwangi, (pawartajatim.com) – Menjelang tahun baru, Polresta Banyuwangi mendapat tangkapan iatimewa. Sekoper uang palsu (upal) yang akan diedarkan saat malam tahun baru berhasil diamankan. Upal pecahan Rp 100.000-an ini nilainya mencapai Rp 500 juta.

Barang bukti upal ini diamankan dari S dan EW, warga Banyuwangi dan HJ warga Situbondo. Para pelaku adalah jaringan pengedar upal lintas kabupaten. “Modusnya, uang ini akan diperjual belikan dengan maksud mendapatkan keuntungan,” kata Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja, Sabtu (31/12/2022).

Terungkapnya kasus upal ini berawal dari laporan masyarakat. Salah satu konter handphone di kota Banyuwangi melaporkan adanya penggunaan upal. “Jadi, ada seseorang yang membeli handphone di konter tersebut. Ternyata menggunakan upal,” cetusnya.

Berawal dari laporan ini, unit Resmob dan Pidsus Polresta Banyuwangi melakukan penyelidikan. “Awalnya hanya Rp 5 juta uang palsu, setelah ditelusuri kemudian ditemukan barang bukti lain. Yakni, sekoper uang palsu kurang lebih Rp 500 juta pecahan Rp 100.000,” jelasnya.

Para pelaku ditangkap terpisah. Mereka memiliki peran masing-masing. Ada yang menyimpan, mengedarkan dan menjual. “Jika tidak tertangkap, tidak menutup kemungkinan upal ini akan diedarkan pada saat malam tahun baru. Karena nilainya cukup banyak,” jelasnya.

Pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini. Terutama, memburu produsen upal tersebut. (udi)