Banyuwangi (pawartajatim.com)- Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di rumah NK (29), warga Desa Tegalsari, Kecamatan Tegalsari, Banyuwangi, terungkap. Pelaku ternyata berinisial PR (32), asal Desa Kedungwungu, Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi. Sehari-harinya, pelaku bekerja sebagai tukang pencari bekicot.
Setelah menghilang sekitar 5 bulan, pelaku berhasil dibekuk aparat Polsek Tegalsari. Peristiwa ini bermula ketika korban yang berstatus janda pulang dari pengajian. Sekitar pukul 01.30 WIB, korban tertidur bersama sang anak yang masih balita. Diduga, pelaku sudah mengincar korban. Ketika sepi, pelaku berpura-pura mencari bekicot di sekitar rumah korban. Sejurus kemudian, pelaku masuk rumah dengan mencongkel pintu.
Begitu masuk, pelaku langsung menuju kamar korban. Pelaku menutup wajah korban, lalu mencekiknya hingga pingsan. Korban sempat merasakan dibekap pelaku. Namun, tak mampu melawan. Melihat korban pingsan, pelaku menggasak telepon selular (ponsel) korban, lalu kabur. Akibat kejadian ini, korban sempat mengalami luka memar di wajah, leher dan telinga. “ Kejadian curas ini dilakukan 13 Maret 2022. Usai beraksi, pelaku menghilang,” kata Kapolsek Tegalsari, AKP Pudji Wahyono, Kamis (29/9/2022) siang.
Setelah kejadian, korban melapor ke Polsek. Polisi akhirnya memburu pelaku. Namun, keburu kabur. Selama ini, pelaku tinggal di satu kampung dengan korban. Setelah melakukan penyelidikan panjang, polisi mendapati persembunyian pelaku. Akhirnya, pelaku disergap tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, ponsel hasil curian.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diamankan di Polsek Tegalsari. Penyidik menjerat pelaku dengan pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan. “ Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Saat ini masih tahap penyidikan,” tegas Kapolsek. (udi)