Freeport Indonesia Diminta Konsisten Jaga Besitua

Surabaya, (pawartajatim.com) – PT Freeport Indonesia diminta untuk konsisten menjaga besitua yang sudah tidak digunakan lagi dalam pekerjaan Freeport agar jangan mudah hilang dari tempat penampungannya. Munculnya  kasus besitua  Freeport Indonesia yang ada dalam sidang gugatan di Pengadilan Negeri Cibinong justru terjadi karena ada pihak yang tidak bertanggungjawab dan tidak memiliki dasar hukum untuk menguasai besitua tersebut.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus gugatan di Pengadilan Negeri Cibinong itu terdapat dalam nomor:  31/pdt.G/2017/PN.Cbi  yo No.17/Pen.Pdt/Eks/2018/PN.Cbi. Dalam putusan pengadilan tersebut pada intinya menyebutkan bahwa kembaga Lemasko  adalah lembaga yang mengurus dan mewakili hak-hak kepentingan suku Kamoro.

Penghibahan besitua tersebut sebenarnya sudah ada prosedurnya sesuai dengan permintaan dari Kementerian Keuangan. Besitua yang sudah tidak digunakan lagi itu harus dihapus dari daftar kekayayaan Freeport Indonesia.

Untuk itu, Freeport mengirim surat ke Gubernur Papua untuk penghapusan , penghibahaan dan penunjukkan  besitua tersebut. Kemudian Gubernur membuat berita acara berupa sebuah keputusan nomor 26 tahun 2004 dan nomor 126 2004 untuk dhibahkan ke Kabupaten Mimika.

Kabupaten Mimika kemudian menyerahkan besitua itu kepada 7 suku yang tergabung dalam lembaga masyarakat yang disebut Kapauku Kapawe. Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan dari ke tujuh suku tersebut.

Hal ini dapat dipahami karena Lokasi Freeport ada di wilayah mereka dan dampak negatif dari pekerjaan tambang di Freeport, dialami oleh ke 7 suku tersebut. Terutama merusak lingkungan mereka tinggal dan mengganggu pekerjaan mereka sebagai petani dan berburu.

Tetapi dalam kenyataannya ada pihak lain yang mengambil besitua itu tanpa mengikuti prosedur tersebut seperti yang dilakukan lembaga Lemasko yang tidak mendapat penghibahan dari Kabupaten Mimika.

“Saya harapkan agar ke depannya, kasus serupa ini tidak terjadi lagi. Untuk itu, salah satu syaratnya, Freeport  konsisten menjaga besitua tersebut,” tegas Yohanes Djakar, SH Kuasa Hukum dari ke 7 suku tersebut saat ditemui di kantornya, Senin (18/10).

Dijelaskan Yohanes Djakar,  dalam Surat Keputusan Gubernur yang ditanda tangani Gubernur Papau, Drs. JP Solossa, Msi nomor 126  memutuskan: menyetujui penghapusan eks barang modal milik PT Freeport Indonesia yang ada dalam daftar kekayaan Freeport Indonesia dan penghibahannya kepada pemerintah daerah dari daftar dan barang sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusn ini.

Dalam lampiran keputusannya menyebutkan:

  1. Besitua campuran dari scrap mobil,  truck dan alat berat terdapat di mile 38 dan ditumpuk mulai tahun 1999 dengan berat 15.503.040 kg,  nilai jual Rp 100 per kg dengan total perkiraan nilai uangnya Rp 1.6450.304.000.
  2. Besi scrap Accu ada di Mile 60 dan ditumpuk sejak tahun 1999 dengan berat 360.000 kg dengan nilai jual Rp 600 per kg dan total nilai jualnya diperkirakan Rp 216.000.000
  3. Besitua terdapat di Mile 50 dan ditumpuk mulai tahun 2001 dengan berat 60.000 kg dan harga jual diperkirakan Rp 100 per kg dengan total nilai diperkirakan Rp 6.000.000. Total nilai jual sebesar  Rp 1.772.304.000.

Lebih Yohanes Djakar menjelaskan sepanjang Freeport Indonesia masih tetap melakukan karyanya, maka jumlah besitua ini ke depannya pasti terus bertambah. Dan besitua yang hilang dari tempat penumpukannya di Freeport sekarang sudah tersebar hampir di sejumlah propinsi dan sebagian memang sudah terjual namun sebagian lain belum terjual.

“Kita harapkan besitua yang sudah diambil oleh pihak yang tidak bertanggungjawab dan tidak punya dasar hukum ini bisa didapatkan kembali oleh ke 7 suku tersebut,” ujar Yohanes Djakar. (yosef sintar)