Banyuwangi, (pawartajatim.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jember menggelar evaluasi kinerja Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) di Solo, Senin (6/5/2024). Kegiatan ini untuk memberikan perhatian penuh bagi perkembangan BPR di wilayah Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Situbondo, Bondowoso, Lumajang).
Sedikitnya 36 BPR/BPRS menjadi pengawasan OJK Jember. Kehadiran lembaga perbankan berbasis kerakyatan ini ternyata mampu mendongkrak ekonomi di wilayah Jawa Timur. Khususnya, Jember dan sekitarnya.
Sampai akhir tahun 2023, perekonomian Jatim tumbuh sebesar 4,95 persen (yoy). Dari data ini, peningkatan volume usaha perbankan yang mencapai sebesar 6,45 persen (yoy). “Ini tidak terlepas dari peran serta industri BPR di wilayah Sekar Kijang yang pertumbuhan aset, DPK dan kreditnya masing- masing mencapai 4,68 persen, 4,62 persen dan 4,17 persen (yoy),” kata Kepala OJK Jember, Hardi Rofiq Nasution.
Dijelaskan, fungsi intermediasi BPR di wilayah Sekar Kijang cukup baik dengan rasio LDR sebesar 75,81 persen Risiko kredit BPR tergolong cukup tinggi. Hal ini tercermin pada rasio NPL sebesar 11,30 persen.
Namun, amun rasio kecukupan modal BPR masih tergolong memadai untuk menyerap dampak risiko tersebut dengan CAR sebesar 44,17 persen. Pihaknya berharap, BPR memerhatikan potensi peningkatan jumlah kredit bermasalah.
Caranya, memantau secara ketat perkembangan kualitas kredit yang disalurkan. Khusus BPR yang rasio NPL-nya telah mencapai lebih dari 5 persen, OJK mewajibkan BPR menyusun langkah-langkah penyelesaian yang komprehensif , realistis dalam sebuah rencana tindak (action plan).
Lalu, diterbitkannya POJK Nomor 1 Tahun 2024 (POJK 1/2024) tentang Kualitas Aset BPR diharapkan dapat mendorong perbaikan pengelolaan aset BPR. Khususnya penyelesaian kredit bermasalah.
Dalam POJK tersebut diatur penambahan pengaturan, diantaranya mengenai aset non produktif, kualitas aset produktif, penyisihan penilaian kualitas aset dan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN), restrukturisasi kredit, properti terbengkalai, agunan yang diambil alih, hapus buku, dan kebijakan dan prosedur perkreditan.
BPR juga perlu menyiapkan kesiapan SDM, kecukupan SOP, teknologi sistem informasi yang mendukung, serta melakukan pengujian secara berkala di tahun 2024. (udi)