Surabaya, (pawartajatim.com) – Otoritas Jasa Keuangan/OJK selalu melindungi konsumen. Hal itu dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen. Melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) periode Januari – 30 Juni 2025, bekerja secara presisi dan terukur.
Penegasan itu dikemukakan Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi, dalam siaran pers yang dibagikan kepada media Rabu (9/7). Ia menyatakan, Satgas PASTI dalam satu semester 2025, menemukan dan menghentikan 1.556 entitas pinjaman online/Pinjol ilegal dan 283 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
‘’Satgas PASTI juga menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI,’’ kata M Ismail Riyadi.
Selain itu, Satgas PASTI juga melakukan pemantauan laporan penipuan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dan menemukan 22.993 nomor kontak yang dilaporkan korban penipuan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk melakukan pemblokiran nomor kontak yang dilaporkan.
Sejak peluncurannya pada 22 November 2024 sampai dengan 30 Juni 2025, IASC telah menerima 166.258 laporan yang terdiri dari 108.037 laporan disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC, sedangkan 58.221 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC.
Jumlah rekening dilaporkan sebanyak 267.962 dan jumlah rekening sudah diblokir sebanyak 56.986. Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp 3,4 triliun dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp 558,7 miliar.
IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya untuk mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan. Dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen, OJK telah memberikan peringatan tertulis dan/atau sanksi administratif selama periode 1 Januari 2025 sampai dengan 30 Juni 2025 berupa 85 Peringatan Tertulis kepada 72 PUJK, 13 Instruksi Tertulis kepada 13 PUJK, dan 23 Sanksi Denda kepada 22 PUJK.
Selain itu, pada periode 1 Januari sampai dengan 22 Juni 2025 terdapat 122 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen dengan total kerugian Rp 26,23 miliar dan USD3,281.
Dalam rangka pengawasan perilaku PUJK (market conduct), OJK telah melakukan penegakan ketentuan berupa Sanksi Administratif atas Hasil Pengawasan Langsung/Tidak Langsung.
Berdasarkan hasil pengawasan sejak 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2025, OJK telah mengenakan 2 Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis dan 2 Sanksi Administratif berupa Denda atas 12 pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi berupa iklan.
Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk menghapus iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan. (bw)