Edarkan Pil Koplo, Tiga Warga Diamankan ke Polresta Banyuwangi

Tiga pengedar pil koplo diamankan di Polresta Banyuwangi. (Foto/ist)
Tiga pengedar pil koplo diamankan di Polresta Banyuwangi. (Foto/ist)

Banyuwangi, (pawartajatim.com)- Tiga warga diamankan Satuan Resrse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Banyuwangi. Ketiganya berurusan dengan polisi setelah kedapatan mengedarkan obat daftar G jenis Trihexyphenidyl dan Dextromethorphan.

Tiga tersangka masing-masing MS  (27), asal Glenmoe, APP  (28) dan RFR  (34) asal Kalibaru. Penangkapan ketiganya berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran pil koplo. Bahkan, menyasar kalangan remaja dan pelajar. Penyelidikan digelar. Hasilnya, polisi mendapati tersangka MS dan APP sebagai penjual pil koplo. Keduanya akhirnya diamankan. Dari mereka diamankan sebanyak 316 butir Trihexyphenidyl dan 64 butir Dextromethorphan.

Tak berhenti disitu, polisi terus mengembangkan kasus ini. Polisi kemudian mengamankan tersangka RFR. Dari tangannya ditemukan 316 butir pil Trihexyphenidyl, 68 butir pil Dextromethorphan dan uang tunai Rp2,1 juta. Diamankan juga sebuah sepeda motor, ponsel dan tumpukan plastik klip. “ Para tersangka kita amankan Rabu (8/1/2025) sore,” kata Kasat Resnarkoba Kompol M. Khoirul H.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka diamankan di Polresta Banyuwangi. Mereka dijerat dengan pasal 435 jo pasal 138 Undang-Undang RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini. (udi)