Kepala Kecamatan Wonokromo, Maria Agustin Yuristina, S.STP, M.Si (no 3 dari kanan), Kepala Kelurahan Sawunggaling, Rizka Fadillah, ST (no 2 dari kanan) dan Ketua YLPK Sawunggaling, Yulianto (kanan) dan Koordinator Tokoh Masyarakat Karangan RW 01, Afandi (no 3 dari kiri). (foto/bw)

Surabaya, (pawartajatim.com) – Duo Srikandi yang membidani Kelurahan Sawunggaling dan Kecamatan Wonokromo bergerak cepat. Mereka adalah Kepala Kelurahan Sawunggaling, Rizka Fadillah, ST dan Kepala Kecamatan Wonokromo, Maria Agustin Yuristina, S.STP, M.Si.

Duo Srikandi yang menjabat di wilayah perkampungan padat penduduk di tengah kota Surabaya ini tancap gas dan langsung menemui tiga tokoh masyarakat Karangan yang dipimpin Afandi, ini.

”Terus terang, saya sangat respek terhadap perjuangan warga Karangan ini,’’ kata Kepala Kecamatan/Camat Wonokromo, Maria Agustin Yuristina, S.STP, M.Si., didampingi Kepala Kelurahan Sawunggaling, Rizka Fadillah, ST dan Kepala LPMK Sawunggaling, Yulianto, saat membuka pertemuan ini di Surabaya Selasa (30/9).

Menurut dia, permasalahan warganya dengan PT Pertamina yang mengklaim tanah warga seluas 220,4 hektar ini harus mendapat prioritas utama. Karena itu, pihaknya LPMK Sawunggaling, Yulianto, untuk membantu dan mempermudah warganya yang ingin bertemu dengan LPMK terkait yang juga terdampak.

‘’Silakan rapat kecil2-an dulu dengan LPMK Sawunggaling dan LPMK kelurahan lainnya untuk menyamakan persepsi. Setelah ada kesepakatan kesatuan, mari bergerak,’’ ujar Camat Wonokromo, Kepala Kelurahan Sawunggaling, Rizka Fadillah, ST., yang terlihat enerjik ini.

Sementara, Koordinator Tokoh Masyarakat Karangan, Afandi, menyatakan, terimakasih atas dukungan Camat Wonokromo beserta Lurah dan LPMK Sawunggaling. ‘’Warga Karangan sudah lama menderita karena setiap mengurus sertifikat tanah ke BTN selalu ditolak. Dan itu sudah terjadi 23 tahun lebih,’’ keluh Afandi.

Kepala Kecamatan Wonokromo, Maria Agustin Yuristina, S.STP, M.Si (no 3 dari kanan), Kepala Kelurahan Sawunggaling, Rizka Fadillah, ST (no 2 dari kanan) dan Ketua YLPK Sawunggaling, Yulianto (kanan) dan Koordinator Tokoh Masyarakat Karangan RW 01, Afandi (no 3 dari kiri). (foto/bw)

Padahal, kata Afandi, BPN Surabaya I hanya berbekal selembar surat Pertamina yang mengklaim tanah warga tanpa dilampiri bukti-bukti. ‘’Mengapa hanya dengan selembar surat dari Pertamina, BPN tega-teganya menghentikan proses pengurusan sertifikat. Ini Adalah bentuk pelanggaran HAM karena terjadi selama 23 tahun lebih,’’ tegas Afandi.

Karena itu, menurut dia, pihaknya segera melakukan koordinasi dengan warga terdampak kelurahan dan kecamatan lainnya. Ini sesuai dengan arahan Wakil Walikota Surabaya, Armuji, saat berkunjung warga Karangan berkunjung ke Rumah Aspirasi.

Dalam rangka mempersiapkan pertemuan akbar antara perwakilan dari ratusan warga terdampak dengan Wawali Surabaya, Armuji yang akan membahas finalisasi kasus Pertamina yang akan dibawa ke DPR RI yang rencananya akan digelar Senin (6/10) mendatang, (bw)