Dua Orang Diamankan, Polisi Bongkar Peredaran Bahan Peledak untuk Petasan di Surabaya

Kabid Humas Polda Jatim, Jules Abraham Abast (no 2 dari kanan). (foto/har)

Surabaya, (pawartajatim.com) – Polda Jatim Unit 1 Kamneg atau Keamanan Negara Kriminal Umum berhasil mengungkap peredaran bahan peledak ilegal di Surabaya. Dua orang tersangka diamankan karena memproduksi dan menjual mesiu secara daring melalui media sosial.

Penyidik berhasil mengungkap kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi bahan peledak pada Kamis (26/2/2026) dini hari, di kawasan Gayungan Surabaya. Atas laporan tersebut Tim unit 1 Kamneg reskrimum Polda Jawa Timur/Jatim kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap para pelaku beserta barang buktinya.

Dua tersangka, berinisial MAJ (28), warga Sidoarjo, berperan membeli bahan kimia dari marketplace dan toko pupuk. Tersangka MAJ meracik sendiri untuk dijadikan bahan bubuk petasan dikerjakan di rumahnya.

Sedangkan satu tersangka lainnya berinisial BAW (18) bertugas menjual hasil racikan tersebut melalui media sosial Facebook menggunakan akun palsu untuk mendapatkan keuntungan. Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu kilogram mesiu siap edar, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta uang tunai hasil penjualan.

Kabid Humas Polda Jatim, Jules Abraham Abast mengatakan, penjualan bahan peledak merupakan tindak pidana karena peredarannya diatur secara ketat oleh undang-undang. “Perlu kami tegaskan, bahan ini bukan sekadar petasan biasa. Apabila digunakan dalam jumlah besar, dapat menimbulkan ledakan berbahaya yang berpotensi menyebabkan korban jiwa dan kerusakan serius,” kata Jules, di Surabaya Selasa (3/3).

Jules menambahkan, kepolisian tidak akan mentolerir peredaran bahan peledak ilegal dalam bentuk apapun karena berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 306 KUHP tentang kepemilikan dan penguasaan bahan peledak tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk distribusi bahan kimia dan para pembeli. Atas pengungkapan kasus ini,  masyarakat diimbau untuk tidak meracik bahan petasan secara mandiri serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait bahan peledak ilegal. (har)