Surabaya, (pawartajatim.com) – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) memaparkan hasil Operasi Sikat Semeru 2024 dan mengembalikan barang bukti kendaraan bermotor kepada pemiliknya.

Dirkrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto didampingi Kabidhumas, beserta Kasatreskrim jajaran Polda Jatim mengatakan, hasil Operasi Sikat Semeru 2024 melibatkan total 3.206 personil dari berbagai satuan.

Termasuk Satgas Polda Jatim dengan 275 personil serta satuan wilayah jajaran dengan 2.931 personil lainnya. ‘Tujuan utama operasi ini adalah untuk menekan dan mengungkap jaringan kejahatan yang meresahkan masyarakat, baik yang dilakukan secara individu maupun dalam sindikat,” kata Kombes Totok, di Surabaya Kamis (20/6/24).

Dari hasil operasi ini, terungkap bahwa jumlah Kasus dan Tersangka sebanyak 1.381 kasus dengan melibatkan 1.120 tersangka. Barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini berupa kendaraan bermotor yang dicuri.

Penyerahan kembali barang bukti ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian. Tujuan Operas Tertangkapnya pelaku kejahatan pencurian, curas, curat, curanmof, street crime, penyalahgunaan sajam/senpi/handak dan penyelundupan deniayah perairan yang meresahkan masyaraket baik yang dilakukan oleh perorangan maupun kelompol/sindikat.

Terungkapnya jaringan/sindikat kejahatan pencunan, curas, curat, curanmor, street crime, penyalahgunaan sajam/senpi/handak dan penyelundupan dimilayah perairan yang meresahkan Masyarakat.

Menekan kejahatan sesuai sasaran dan target operasi. Terjaminnya stabilitas keamanan dan ketertban masyarakat di wilayah Jatim. Tempat Kejadian Perkara (TKP) Diketahui di Surabaya atau setidak-tidaknya wilayah hukum Polda Jatim

Dari jumlah tersebut, 270 kasus terkait dengan Tindak Pidana (TP) Curat, 22 kasus TP Curas, 95 kasus TP Curanmor, serta kasus-kasus lain seperti penggunaan senjata ilegal dan kejahatan jalanan.

Barang bukti selama operasi, polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai, sepeda motor, mobil, truk, laptop, handphone, senjata tajam, dan senjata api beserta amunisinya.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal sesuai dengan jenis kejahatan yang dilakukan, seperti Pasal 363 KUHP untuk TP Curat, Pasal 365 KUHP untuk TP Curas, dan pasal-pasal lain yang relevan.

Dampak dan catatan penting Operasi Sikat Semeru 2024 menunjukkan over prestasi dengan tingkat pengungkapan yang signifikan. Terutama dalam kasus-kasus Curanmor yang mencapai angka tertinggi.

Kombes Totok menerangkan bahwa dibandingkan dengan tahun sebelumnya, tercatat penurunan 6,65 persen dalam gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Jatim.

Acara ini dihadiri beberapa pejabat dari berbagai Polres di Jatim, termasuk Polresta Sidoarjo dan Polres Pasuruan, yang turut serta dalam operasi tersebut. Mereka memperlihatkan barang bukti yang telah diamankan sebagai hasil dari Operasi Sikat Semeru 2024. (arief)