Surabaya, (pawartajatim.com) – Lulusan sarjana hukum, tidak serta merta bisa menjadi advokad. Karena harus melalui pendidikan khusus yang diselenggarakan Lembaga Pendidikan atau organisasi profesi yang memiliki kewenangan soal itu.
Karena itu, Yuristen Legal Indonesia/YLI, angkatan ke-7 menyelenggarakan Pendidikan Profesi Advokad selama dua pada 13-14 November di Hotel Sahid Surabaya. Penegasan itu dikemukakan Ketua YLI, Dr Rohman Hakim., SH., MH., S.sos., MM,. di Hotel Sahid Surabaya Sabtu (13/11).

‘’Kami sudah meluluskan 300 advokad,’’ kata Rohman Hakim, kepada pawartajatim.com, sambal menjelaskan dalam satu tahun YLI mengadakan 3-4 kali Pendidikan advokad. Ia menjelaskan, bila setiap satu Angkatan ada 50 peserta, secara otomatis YLI telah melahir advokad yang akan mengabdi kepada bangsa dan negara melalui bantuan hukum yang dibutuhkan masyarakat yang bersengketa hukum. Lama pendidikan profesi advokad yang digelar YLI selama 1 bulan.
YLI, kata dia, merupakan sebuah organisasi advokad professional yang bersifat bebas, mandiri, merdeka dan bertanggungjawab dalam mengembangkan misi luhur para advokad untuk turut serta dalam menegakkan hukum demi keadilan serta dalam upaya mengembangkan provesi advokad Indonesia yang memiliki integritas dalam membangun hukum ditingkat nasional dan internasional.
Sedangkan visi YLI, mewujudkan organisasi advokad yang mandiri, professional, memiliki integritas yang tinggi berwawasan global dengan menjunjung tinggi kode etik profesi advokat. Sedangkan misi YLI, diantaranya, mewujudkan YLI organisasi advokad yang bebas dan mandiri, melayani, melindungi serta menjalankan tugas secara professional demi kepentingan anggotanya, (bw)