
Surabaya, (pawartajatim.com) – Tingkah laku arogansi Badan Usaha Milik Negara/BUMN seperti PT Pertamina, PT KAI serta Kementerian Pertahanan/Kemhan yang main klaim tanah warga di sejumlah kawasan mendapat perhatian serius wakil rakyat. Bahkan, Komisi C DPRD Surabaya membentuk tim khusus untuk menjawab keluhan warga Surabaya yang menjadi korban dari sifat arogan BUMN.
‘’Kalau BUMN dan kantor kementerian yang berkantor pusat di Jakarta main klaim tanah warga Surabaya menjadi asetnya, lama kelamaan kota Surabaya tidak ada penghuninya,’’ kata Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Josiah Michael, SH., MH., saat menemui warga Karangan RW 01 Kelurahan Sawunggaling Kecamatan Wonokromo di Gedung DPRD Surabaya Rabu (24/9).
Rombongan warga Karangan (belakang Kodam V Brawijaya) Surabaya dipimpin tokoh masyarakatnya, Afandi (mantan Ketua RW 01 Kelurahan Sawunggaling) dan Rudi Makatita (mantan Ketua LPMK Kelurahan Sawunggaling) didampingi warga lainnya seperti Bambang Wiliarto dan Bambang Har serta lainnya.
Intinya, kata Afandi, warga Karangan sangat menderita terhadap sikap arogan PT Pertamina yang mengkalim tanah warga dengan berkirim surat kepada Kepala BPN Surabaya I dengan meminta Kepala BPN untuk menghentikan sementara apabila ada para pihak seperti warga, panitia pengurusan sertifikat bentukan RT dan RW serta biro jasa yang ingin mengurus sertifikat tanah.
‘’Mentang-mentang jadi ‘penguasa’ BUMN seperti Pertamina, main tindas warga. Kalau warga sudah marah dan berontak, jangan salahkan warga bila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Seperti kasus Nepal,’’ kata Afandi, dengan nada tinggi.
Karena itulah, menurut dia, kedatangannya ke gedung dewan untuk menemui anggota Komisi C DPRD Surabaya, Josiah Michael, SH., MH., agar merespon kegusaran warga yang hidupnya mulai terusik dengan sikap arogansi Pertamina yang main klaim tanah warga.

Afandi pun, menyodorkan beberapa fotocopi surat main klaim tanah warga oleh Pertamina yang ditujukan kepada BPN Surabaya I. Menanggapi hal itu, anggota Komisi C DPRD Surabaya, Josiah Michael, SH., MH., sangat menaruh perhatian terhadap kasus main klaim tanah warga yang merugikan masyarakat.
Diantaranya, warga Perumahan elit Darmo Hill, Kris Kencana, Karangan Kelurahan Sawunggaling khususnya RW 01, Wonosari, Jogoloyo, Sawahan serta lainnya. ‘’Komisi C DPRD Surabaya telah membentuk tim secara kelembagaan. Jadi, warga Surabaya diminta tenang, karena anggota dewan sudah bergerak dan memback-up warga untuk kasus main klaim tanah warga ini,’’ kilah Josiah Michael, SH., MH., dari Fraksi PSI ini.
Berdasarkan Surat BPN Jatim No 1914/3003580/XI/2010 tertanggal 25 November 2010 menginformasikan bidang tanah bekas Hak EV 1278 sebagian seluas 105 M2 dari luas seluruhnya 2.299.812 M2 tercatat a/n De Bataafshe Petroleum Maatscchapij yang terletak di Jalan Karangan V No 110 Kelurahan Sawunggaling Kecamatan Wonokromo kota Surabaya yang merupakan asset yang dikuasai oleh Pertamina atau bukan, dikarenakan perlu konfirmasi ke PT Pertamina secara tertulis.
Surat ditandatangani Plt Ir R Muh Darmawan m Eng ScAdi yang ditujukan kepada Permohonan Penetaoan Tanah Wakaf yang Nadzirnya a/n Afandi dkk (5 orang) yang terletak di Jalan Karangan V/110 Surabaya.
‘’Surat-surat model begini ini yang saya tidak suka. Mereka aparat meperintah yang digaji dengan keringat pajak rakyat, tapi kok pelayanannya seperti itu,’’ tegas Josiah Michael, SH., MH. (bw)