
Banyuwangi (pawartajatim.com) – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) yang diusulkan DPRD Banyuwangi mendapat tanggapan dari Pemkab setempat. Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani melalui Wabup Sugirah menyambut baik usulan raperda tersebut.
Namun, pihaknya sependapat jika judul raperda itu menggunakan Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender. Hal ini didasarkan pada muatan materi yang diatur dalam batang tubuh raperda tersebut. “ Pada dasarnya eksekutif setuju dan sepaham dengan usulan Raperda PUG ini,” kata Wabup Sugirah dalam rapat paripurna di DPRD Banyuwangi, Rabu (7/6/2023) siang.
Menurutnya, raperda inisiatif ini penting dalam menciptakan kesetaraan gender yang lebih baik di Banyuwangi. Raperda ini tidak hanya penting memperbaiki ketidakadilan, namun ikut menciptakan masyarakat yang inklusif dan berkeadilan. Nantinya diharapkan
ada langkah langkah konkret dalam memerangi diskriminasi gender. Lalu, mempromosikan kesetaraan dalam pendidikan, kesehatan, lapangan kerja, dan akses lainnya. “ Tentunya,
raperda ini akan mampu mengakomodir keterlibatan berbagai pihak, yakni pemerintah daerah, masyarakat, dan sektor swasta. Sehingga akan mempercepat pencapaian tujuan pengarusutamaan gender,” jelas politisi PDIP ini.
Selain perubahan judul, pihaknya mengusulkan perlunya penambahan pasal yang memuat peran DPRD. Tujuannya, menciptakan kerangka kerja yang kokoh dalam pelaksanaan raperda ini. Lalu, memastikan tanggung jawab penuh dan akuntabilitas dalam mencapai tujuan kesetaraan gender. “ Kami berharap raperda ini menjadi tonggak penting dalam menciptakan masyarakat yang lebih adil dan setara bagi semua individu, tanpa memandang perbedaan jenis kelamin, ” tutupnya.
Sebelumnya, DPRD Banyuwangi mengajukan rancangan Peraturan Daerah (raperda) tentang Pengarusutamaan Gender (PUG). Nantinya, pengembangan SDM kaum perempuan di Bumi Blambangan akan setara dengan kaum laki-laki. Raperda PUG ini merupakan inisiatif dari DPRD melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Tujuannya, menjamin kesetaraan perempuan dan laki-laki mendapatkan akses dan kontrol terhadap sumber daya. Dan, memperoleh manfaat pembangunan, serta dalam pengambilan keputusan dalam semua proses pembangunan.
“ Usulan raperda ini sesuai Instruksi Presiden Nomor 9 tahun 2000 tentang Pengarustamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan Nasional dapat diintegrasikan ke dalam seluruh proses pembangunan di daerah,” kata Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi. (udi)