Banyuwangi, (pawartajatim.com) – BPJS Kesehatan Banyuwangi terus mendorong optimalnya program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Salah satunya, menggandeng Pemkab setempat melalui kontribusi penerimaan dari pajak rokok. Gebrakan ini mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.143 Tahun 2023.
Sesuai aturan, kontribusi pajak rokok ditetapkan sebesar 75 persen dari 50 persen atau ekuivalen 37,5 persen dari realisasi penerimaan pajak rokok di provinsi atau kabupaten. Dari aturan ini, ada tiga ketentuan terkait penerimaan pajak rokok.
Pertama, jika anggaran kontribusi Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) provinsi atau kabupaten/kota sebesar 37,5 persen atau lebih tidak dilakukan pemotongan pajak rokok. Lalu, jika anggaran kontribusi Jamkesda kurang dari 37,5 persen akan dilakukan pemotongan pajak rokok sebesar selisih kurang dari 37,5 persen.
Terakhir, jika pemerintah provinsi tidak menyampaikan kompilasi berita acara kesepakatan akan dikenakan pemotongan pajak rokok sebesar 37,5 persen. “Kami berharap penerimaan pajak rokok sebagai kontribusi pemerintah daerah bisa dimaksimalkan. Sehingga mendukung keberlangsungan Program JKN di Banyuwangi dan Situbondo,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi, Titus Sri Hardianto.
Untuk mendukung program ini BPJS Kesehatan Banyuwangi yang membawahi wilayah Banyuwangi dan Situbondo menggelar Rekonsiliasi Pajak Rokok Tahun 2023 dan Koordinasi Perencanaan dan Penganggaran Kontribusi Pajak Rokok Tahun 2024, Selasa (19/3/2024) lalu.
Pemkab Banyuwangi menyambut baik pemberlakuan PMK terkait kontribusi pajak rokok daerah untuk program JKN. Sehingga, Pemkab ikut mendukung makin luasnya cakupan program JKN dan layanan Kesehatan yang lebih baik.
“Kami Bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pihak–pihak terkait akan ikut berperan aktif dan berkontribusi mengoptimalkan penyelenggaraan JKN,” kata Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Banyuwangi, Khoirul Hidayat. (udi)