Sidoarjo, (pawartajatim.com) – Karena ngemplang pajak ratusan juta rupiah, Penyidik Pegawai Negeri Sipil/PPNS Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak/Kanwil DJP Jawa Timur/Jatim II melakukan penyerahan tersangka inisial ITH beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri/Kejari Bojonegoro Rabu (17/11).
Kepala Kanwil DJP Jatim II, Lusiani, menyampaikan, tersangka ITH selaku Direktur Utama PT RPM diduga kuat telah melakukan tindak pidana dibidang perpajakan. Sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang/UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang – Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 39A huruf a yaitu dengan sengaja menggunakan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, Pasal 39 ayat (1) huruf i yaitu tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, dan Pasal 39 ayat (1) huruf d yaitu menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
“Akibat perbuatan ITH yaitu menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut selama kurun waktu Januari 2018 sampai Desember 2019 (masa pajak Januari 2018 sampai dengan Desember 2019), dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 377.497.254,” kata Lusiani.
Tindak pidana tersebut, lanjut Lusiani dilakukan oleh tersangka ITH bersama-sama dengan S (dalam status DPO) juga sebagai Direktur PT RPM di tempat kegiatan usaha atau domisili PT RPM di Bojonegoro, yang menjadi wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bojonegoro.
Menurut dia, PT RPM didirikan 9 September 2017 di Bojonegoro, dengan kegiatan usaha sebagai penyalur bahan bakar berupa solar HSD (High Speed Diesel)/solar industri dan juga sebagai transportir bahan bakar solar.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Bojonegoro ini merupakan wujud nyata keseriusan Kanwil DJP Jatim II dalam memberikan efek jera bagi wajib pajak pelaku tindak pidana,” jelas Lusiani.
“Kanwil DJP Jatim II berkomitmen akan terus melakukan upaya penegakan hukum di bidang perpajakan dalam rangka pengamanan penerimaan negara,” papar Lusiani. (no)