Banyuwangi, (pawartajatim.com) – Tragedi karamnya kapal ikan Mekar Jaya di Perairan Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi, pekan lalu, berbuntut. Izin kapal milik pengusaha di Grajagan ini mulai dipertanyakan. Dikhawatirkan, kapal tersebut belum mengantongi izin. Apalagi, saat kejadian para korban tidak menggunakan jaket pengaman atau pelampung.

Tragedi yang menewaskan 7 orang ini diharapkan menjadi pembelajaran. Artinya, keselamatan berlayar harus diperhatikan. Pun dengan administrasi perizinan kapal ketika berangkat melaut.

“Informasinya, kapal karam di Grajagan yang menewaskan 7 orang itu izinnya masih dalam proses. Sesuai aturan, setiap kapal yang berlayar harus mengantongi izin administrasi. Kami mendorong jajaran Satpolair Polresta Banyuwangi menyelidiki informasi ini,” kata aktivis sosial yang juga Ketua LSM “Sorod”, H. Iphong Mawardi, Selasa (19/9/2023) siang.

Mengacu pada Undang-Undang Perikanan No.45 Tahun 2009, setiap orang yang memiliki atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia yang digunakan menangkap ikan di perairan Indonesia wajib memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI). Aturan ini diatur dalam pasal 27 ayat (1) dan pasal 28 ayat (1).

“Jika tidak mengantongi izin, ada aturan pidana maupun denda hingga Rp2 miliar,” tegas Iphong. Kecelakaan kapal ikan di Grajagan ini juga memantik keprihatinan asosiasi nelayan yang tergabung dalam Gerakan Ingat Selamat Layar Indonesia (GISLI) Banyuwangi.

Organisasi ini berharap kecelakan para nelayan tidak terjadi lagi. Caranya, dengan melengkapi standar keselamatan ketika berlayar. “Kami mengakui kesadaran keselamatan berlayar di kalangan nelayan masih kurang. Inilah tujuan kami untuk menggerakkan pentingnya standar keselamatan nelayan ketika melaut,” kata Ketua DPC GISLI Banyuwangi, Sihat.

Selain standar keselamatan, pihaknya sepakat setiap kapal yang berlayar harus melengkapi perizinan. Sehingga, jika terjadi insiden di laut ada proses administrasi yang bisa diurus. “ Misalnya, nelayan yang menjadi korban bisa mendapatkan asuransi,” tegas tokoh nelayan Muncar, Banyuwangi ini.

Diberitakan sebelumnya, sebuah kapal ikan karam setelah diterjang ombak di perairan Plawangan, Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, Rabu (6/9/2023) lalu. Kapal ini membawa  27 anak buah kapal (ABK). Dari jumlah ini, 7 diantaranya ditemukan tewas.

Saat kejadian, sekitar pukul 00.00 WIB, kapal hendak merapat ke dermaga Grajagan usai berburu ikan. Nahas, ketika melaju di perairan Plawangan, ombak besar menerjang. Akibatnya, kapal tak terkendali, lalu karam. Kondisi kapal rusak parah. (udi)