Diperlukan, Pengawasan Layanan RS yang Kerjasama dengan BPJS Kesehatan

Eka Wahyudi (kanan), Wiedho Widiantoro (kiri) dan Arief (tengah). (foto/bw)

Surabaya, (pawartajatim.com) – Sudah saatnya rumah sakit/RS diawasi ketat oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial/BPJS Kesehatan. Sebab, banyak RS yang ‘sengaja’ tetap menarik beaya kepada pasien peserta BPJS Kesehatan dengan seribu alasan.

Padahal, aturan BPJS Kesehatan sudah jelas, semua penyakit ditanggung pembiayaannya saat pasien peserta BPJS Kesehatan berobat ke RS kecuali sakit yang dibuat. Misalnya, pasien sakit akibat mabuk. Kalau pasien sakit akibat mabuk tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

‘’Sedangkan, bila sakit meski penyakit kronis sekalipun tetap dicover BPJS Kesehatan,’’ kata Kabid Penjaminan Manfaat Primer BPJS Kesehatan Kantor Cabang Surabaya, Eka Wahyudi, ketika berbicara dalam zoom meting dengan topik ‘Cangkruk BPJS Kesehatan Surabaya’ di Surabaya Jumat (10/9).

Setidaknya, hal itu menjawab pertanyaan Edmen Paulus, yang mempertanyakan penarikan beaya terhadap istrinya yang memeriksakan USG kehamilan yang kedua kalinya. Pihak RS beralasan untuk pemeriksaan USG yang kedua kalinya harus membayar meskipun pasien yang memeriksa peserta BPJS Kesehatan.

Eka, menyayangkan, pihak RS yang menarik beaya USG yang kedua kalinya meskipun pasien adalah peserta BPJS Kesehatan aktif. ‘’Saya minta RS yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan tidak menabrak aturan yang telah disepakati. Kalau memang membayar, pihak RS harus mengembalikan uang yang telah ditarik karena pasien adalah peserta BPJS Kesehatan,’’ janji Eka, akan menindaklanjuti kasus ini.

Hal senada juga dikemukakan Kabid Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Kantor Cabang Surabaya, Wiedho Widiantoro. Ia menyatakan, sebelum perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan, pihak RS harus paham isi perjanjian dan kewajibannya serta tidak menabrak aturan.

‘’BPJS Kesehatan pada 2020 lalu telah melakukan uji pemahaman yang diikuti direktur, para medis dan dokter spesialis rumah sakit agar memiliki komitmen pada 2021. ‘’Kalau ternyata tetap menabrak aturan, RS yang melakukan pelanggaran harus diberi tindakan tegas,’’ tegasnya.

Sikap tegas BPJS Kesehatan terhadap RS yang melanggar didukung Ketua BPJS Watch Jatim, Arief. ‘’Kalau melanggar, silakan putus kerjasamanya. Sikap tegas ini perlu ditegakkan jangan sampai pihak RS mempermainkan pasien peserta BPJS Kesehatan,’’ ujarnya. (bw)