
Bayuwangi,(pawartajatim.com)- Aksi penyelundupan narkoba ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banyuwangi kembali digagalkan. Sebanyak 20 paket disita. Diduga, jenis sabu dan inek.
Modus penyelundupan ini menggunakan cara lama. Barang bukti dilempar dari luar tembok Lapas. “ Kejadiannya Jumat (3/7/2026) lalu. Berawal dari kontrol rutin petugas, lalu menemukan bungkusan lakban di selokan Lapas,” kata Kepala Lapas (Kalapas) Banyuwangi, Solichin kepada wartawan, Senin (6/7/2026).
Temuan benda mencurigakan itu tak langsung diambil. Sebaliknya, petugas melakukan pengawasan melalui kamera CCTV. Hasilnya, tak berselang lama muncul dua warga binaan berinisial IF dan GP mengambil paketan misterius itu.
Sadar diawasi petugas, dua warga binaan ini sempat melempar kembali bungkusan itu. Namun, keduanya keburu dicokok petugas Lapas. Keduanya kemudian digiring ke pos pemeriksaan. Barang bukti dibuka. Hasilnya, ditemukan 20 paket klip kecil, 2 paket klip besar dan 5 paket klip sedang. “ Dugaannya adalah sabu dan inek,” jelas Solichin.
Barang bukti ini membuat IF dan GP hanya bisa pasrah. Keduanya mengaku paket terlarang tersebut sengaja dilempar dari luar. Bersama barang bukti keduanya diserahkan ke Satnarkoba Polresta Banyuwangi.
“Kami berkomitmen penuh terus melakukan perang terhadap peredaran gelap narkoba. Tidak ada toleransi bagi siapapun, baik warga binaan maupun oknum lainnya. Semua akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. (udi)










