Surabaya, (pawartajatim.com) – Rahmad Muhajirin, suami dari Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana, penuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim Jum’at (20/2). Terlapor dimintai keterangan atas dugaan penggelapan sertifikat yang dilaporkan Bupati Sidoarjo, Subandi.
Rahmad Muhajirin, datang di Gedung Reskrimum Polda Jatim didampingi kuasa hukumnya, Muzzayin. Dalam kesempatan tersebut terlapor Rahmad Muhajirin, mengaku siap memberikan keterangan ke penyidik dengan bukti-bukti yang sudah disiapkan.
“Apa yang diperlukan (bukti), nanti akan kita sampaikan,” kata Rahmad Muhajirin, yang juga mantan anggota DPR RI periode 2019-2024 ini. Sementara, Muzzayin, kuasa hukum Rahmad Muhajirin menjelaskan, kedatangannya ke Polda Jatim untuk memberikan klarifikasi atas laporan masyarakat dalam dugaan penggelapan dan laporan palsu.
Pihaknya membantah jika melakukan penggelapan sertifikat. Karena keberadaan sertifikat tersebut masih ada di tangan kliennya. Sertifikat tersebut masih utuh, masih belum dibalik nama, masih belum dijual.
”Kenapa sertifikat itu masih ada di kami, karena memang ini untuk barang bukti laporan kami di Mabes Polri,” kilah Muzzayin. Saat ditanya apakah sertifikat tersebut untuk biaya politik pencalonan istri Rahmad dan Subandi, Muzzayin membantah.
“Silahkan saja kalau ada yang mendalilkan seperti itu. Yang jelas, sertifikat ini menjadi barang bukti di Bareskrim,” tegasnya. Kasus ini bermula dari laporan tim kuasa hukum Subandi yang melaporkan Rahmad Muhajirin atas dugaan penggelapan tiga Sertifikat Hak Milik (SHM) milik Bupati Sidoarjo tersebut.
Dari keterangan kuasa hukum Subandi, Billy Handiwiyanto dan Moch Arifin, permasalahan bermula dari dinamika pembentukan tim pemenangan pasangan Subandi-Mimik pada Pilkada Kabupaten Sidoarjo periode 2025-2030.
Setelah pasangan Subandi-Mimik ditetapkan sebagai pemenang, pihak Subandi meminta pengembalian sertifikat tersebut. Namun, hingga kini belum dikembalikan. Tim kuasa hukum Subandi pun mengirimkan surat teguran pada 27 Januari 2026 dan akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Jatim.
“Dengan terpaksa kami melaporkan ke Polda Jatim untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkap Billy. (har)











