Banyuwangi, (pawartajatim.com) – Pansus Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) DPRD Banyuwangi bergerak cepat membahas dokumen yang diajukan Bupati. Pembahasan dikebut. Targetnya, Agustus mendatang, dokumen RPJPD sudah rampung dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Tahap awal, Pansus mengundang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Banyuwangi melakukan  pembahasan awal. Kegiatan ini digunakan anggota Pansus untuk memberikan masukan ke eksekutif.

“Jadi, kami undang Bappeda untuk memaparkan doumen rencana awal RPJPD selama 20 tahun ke depan. Lalu, anggota pansus memberikan masukan dan revisi,” kata Ketua Pansus RPJPD DPRD Banyuwangi, Marifatul Karmila, Kamis (14/3/2024).

Sebelum mengundang Bappeda, Pansus sudah memeriksa dokumen rencana awal RPJPD. Hasilnya, seluruhnya dinilai baik. Meski begitu, pihaknya akan berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait dokumen RPJPD itu.

“Kita akan konsultasi ke Dirjen Pembangunan Daerah Kemendagri. Sehingga, ada time limit  yang harus disepakati terkait tahapan rencana awal RPJPD antara eksekutif dan legeslatif,” jelas politisi Partai Golkar ini.

Pihaknya menargetkan pembahasan RPJPD ini maksimal pada Agustus mendatang. Karena itu, Pansus bekerja ekstra keras menyelesaikan pembahasan di Tingkat internal maupun bersama eksekutif.

“Targetnya Agustus harus sudah rampung,” tutup Rifa. Sebelumnya, DPRD Banyuwangi menerima rencana awal  Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Banyuwangi periode 2025-2045.

Dokumen RPJPD selama 20 tahun ini salah satunya mengatur keuangan digital. Dokumen ini juga merencanakan pembangunan dan kebijakan pro-lingkungan. Termasuk, konektivitas kawasan yang lebih hijau.

Penyusunan RPJPD merupakan  amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Pembangunan Nasional. Lalu, diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 204 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturam Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. (udi/*)