Mapolres Pamekasan. (foto/ist)

Pamekasan, (pawartajatim.com) – Polres Pamekasan menyampaikan penyelidikan dugaan transaksi mobil bodong yang menyeret oknum anggota dewan berpeluang dilanjutkan kembali. Hal itu, apabila ditemukan bukti baru yang relevan dan dapat diuji secara hukum.

Kanit I Pidum Satreskrim Polres Pamekasan Ipda Reza Syafi’i menyampaikan, penghentian penyelidikan kasus tersebut dilakukan karena tidak ditemukan unsur tindak pidana. Namun, menurut dia, pintu untuk melanjutkan perkara tetap terbuka bila muncul alat bukti baru.

“Kasus ini bisa dibuka kembali kalau ada bukti baru. Tapi, bukti itu harus diuji dulu melalui mekanisme gelar perkara,” kata Reza, Kamis (6/11/2025). Ia menjelaskan, selama proses penyelidikan, pihaknya telah memeriksa enam orang saksi, termasuk pelapor dan terlapor. Namun, pelapor dinilai belum dapat menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan.

“Status kepemilikan mobil ini belum jelas, apakah milik leasing atau perorangan,” ujarnya. Reza menegaskan, penyidik bekerja secara independen dan profesional, tanpa intervensi dari pihak manapun. Seluruh keputusan, diambil berdasarkan fakta hukum.

“Kami independen tidak ada intervensi, profesional, harus tegak lurus, sesuai dengan fakta hukum yang dapatkan,” imbuhnya. Diakuinya, Polres Pamekasan telah menyerahkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HPK) serta surat penghentian penyelidikan kepada pelapor.

Langkah itu diambil untuk memastikan pihak pelapor mengetahui perkembangan perkara secara resmi. Reza menjelaskan, keputusan penghentian penyelidikan diambil melalui gelar perkara khusus yang dihadiri unsur penyidik, Sikum, Siwas, dan Propam.

Mekanisme tersebut, kata dia, memastikan setiap keputusan diambil secara objektif dan dapat dipertanggung jawabkan. “Penghentian penyelidikan diputuskan dengan mekanisme gelar perkara khusus,” terangnya.

Sebelumnya, Polres Pamekasan menghentikan penyelidikan perkara dugaan penjualan mobil bodong, yang menyeret nama seorang oknum anggota dewan menuai sorotan. Kuasa hukum pelapor, Sulaisi Abdurrazaq, menilai keputusan itu diambil tanpa transparansi dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Sulaisi mengaku kecewa karena proses hukum yang telah berjalan tiba-tiba dihentikan sebelum naik ke tahap penyidikan. Berdasarkan informasi yang diterimanya, keputusan itu diambil dengan alasan belum terpenuhinya dua alat bukti. (a6)